Sumenep, locusjatim.com– Kangean Energy Indonesia (KEI) akhirnya angkat bicara terkait konten viral yang menuduh perusahaan terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Melalui pernyataan resminya, KEI membantah seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa informasi yang tersebar merupakan fitnah serta tidak berdasar.
Pernyataan klarifikasi itu dirilis pada Sabtu (10/5/2025), menyusul maraknya perbincangan publik di media sosial, terutama setelah akun TikTok anonim @imalonehereee227 mempublikasikan video kontroversial pada 7 Mei 2024 lalu. Akun tersebut menyebarkan narasi dugaan pemerkosaan yang disebut-sebut melibatkan pihak internal perusahaan.
“Seluruh isi konten yang beredar adalah tidak benar dan merupakan fitnah atau berita bohong,” tegas manajemen Kangean Energy Indonesia dalam keterangannya.
KEI menegaskan bahwa sejak isu tersebut pertama kali mencuat pada tahun 2023, pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh, termasuk penelusuran kronologi kejadian, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bukti-bukti.
“Hasil dari seluruh proses pendalaman tersebut menunjukkan bahwa tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar dan tidak pernah terjadi,” lanjut pernyataan perusahaan.
Pihak perusahaan mencurigai bahwa konten viral tersebut dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan maksud mencemarkan nama baik perusahaan. Atas dasar itu, KEI memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak penyebar informasi bohong.
“Kami akan ambil langkah jalur hukum, terhadap penyebar informasi berisi penghinaan, pencemaran nama baik dan memfitnah perusahaan,” tukasnya.
Dalam penegasan lainnya, KEI menyampaikan komitmen kuat terhadap terciptanya lingkungan kerja yang aman, profesional, dan berintegritas. Mereka menerapkan kebijakan **zero tolerance** terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan, serta menyediakan sistem pelaporan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Serta memiliki mekanisme pelaporan yang transparan dan akuntabel,” terang pihak manajemen.
Lebih jauh, KEI menyatakan menjunjung tinggi etika, hukum, dan tata tertib kerja, dan membuka ruang hukum bagi siapa pun yang merasa dirugikan untuk mengajukan laporan secara sah.
“Oleh karena itu, mereka mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh konten viral tersebut untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan,” tandasnya.