BeritaHeadline

Nelayan Pamekasan Geruduk Polres, Tuntut Usut Tuntas Pengrusakan Mangrove Oleh PT Budiono

311
×

Nelayan Pamekasan Geruduk Polres, Tuntut Usut Tuntas Pengrusakan Mangrove Oleh PT Budiono

Sebarkan artikel ini
Unjukrasa
nelayan dari pesisir selatan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pamekasan. Foto: Istimea

Pamekasan, locusjatim.com Sejumlah nelayan dari pesisir selatan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Pamekasan pada Jumat (2/5/2025).

Mereka menuntut aparat penegak hukum segera menindak kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan hutan mangrove oleh PT Budiono Madura Bangun Persada.

Aksi yang diikuti puluhan warga dari Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, dan Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu itu berlangsung damai namun penuh desakan. Para demonstran membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.

Koordinator aksi, Marhaen, menuding PT Budiono Madura Bangun Persada sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di dua wilayah desa tersebut.

“Perusahaan itu telah menyerobot lahan dan merusak hutan mangrove yang merupakan aset negara serta sumber penghidupan nelayan, Polres Pamekasan jangan diam. Tangkap dan tetapkan Direktur PT Budiono sebagai tersangka!, ” tegas Marhaen dalam orasinya.

Ia juga mendesak agar alat berat milik perusahaan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut segera disita sebagai barang bukti untuk kepentingan hukum.

“Kami minta alat berat yang dipakai untuk menggusur kawasan mangrove diambil alih dan dijadikan barang bukti tindak pidana lingkungan,” imbuhnya.

Selain itu, massa juga menilai bahwa penanganan kasus oleh kepolisian berjalan lamban dan tidak transparan. Mereka khawatir, jika tidak ada langkah tegas, kerusakan lingkungan akan terus meluas dan berdampak pada ekosistem pesisir serta kehidupan sosial ekonomi nelayan.

“Kami ingin kejelasan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini sudah menyangkut kelangsungan hidup warga,” tandas Marhaen.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, memastikan bahwa kasus dugaan pengrusakan hutan mangrove tersebut masih dalam proses penanganan sesuai prosedur hukum.

“Kasus ini tetap kami tangani. Saat ini kami masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi dari warga maupun nelayan,” ujar AKP Doni singkat saat dikonfirmasi awak media.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan, termasuk apakah sudah ada tersangka atau tidak. Namun, para nelayan mengancam akan kembali turun aksi dengan massa yang lebih besar jika kasus ini tak kunjung dituntaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *