Sampang, locusjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Sampang Tahun Anggaran 2024, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Rabu (30/04/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang Rudi Kurniawan, serta dihadiri oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa penyampaian rekomendasi ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dimana rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati mencakup berbagai aspek, antara lain: Peningkatan kualitas pelayanan publik dan Optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.
“Juga penyelesaian program prioritas yang belum mencapai target, Evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah,” katanya.
Selain itu, LHP BPK RI atas LKPD tahun anggaran 2024 turut disoroti dalam rapat. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti temuan dan catatan dari BPK.
“Terutama dalam hal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan,” lanjutnya.
Sementara itu Bupati Sampang juga menyampaikan apresiasi atas masukan dan rekomendasi DPRD, serta berkomitmen untuk memperbaiki kinerja pemerintahan sesuai dengan saran yang diberikan, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kami siap melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari DRPD tadi,” tutupnya.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen rekomendasi secara simbolis dari DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Sampang.