Sumenep, locusjatim.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bergerak cepat untuk mendongkrak ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Merah Putih. Program ini difasilitasi penuh oleh Pemkab, termasuk pembiayaan pembuatan akta notaris yang biasanya menjadi kendala utama di tingkat desa.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi akan dilakukan melalui forum Musyawarah Desa yang dikawal langsung oleh pemerintah daerah. Proses tersebut ditarget rampung pada akhir Juni 2025.
“Target kami launching koperasi ini pada 12 Juli 2025. Proses musyawarah desa harus sudah selesai akhir Juni, sesuai surat dari Bapak Sekda kepada seluruh camat,” ujar Ramli, Rabu (30/4/2025).
Ia menegaskan, seluruh biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian koperasi akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan langsung terhadap Instruksi Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dari desa.
“Biaya pencatatan ke notaris ditanggung APBD Kabupaten, sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional ini,” tambah Ramli.
Meski demikian, dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga tetap hadir. Namun, bantuan dari Pemprov hanya mencakup dua desa per kecamatan untuk biaya akta notaris koperasi.
“Di Sumenep ada 27 kecamatan, berarti hanya 54 desa yang dibiayai oleh provinsi. Sisanya, sekitar 280 desa dari total 334 desa, akan difasilitasi langsung oleh kabupaten,” jelasnya.
Langkah ini menandai keseriusan Pemkab Sumenep dalam memperkuat perekonomian desa berbasis potensi lokal. Melalui koperasi, masyarakat desa diharapkan dapat lebih mandiri dalam mengelola sumber daya ekonomi yang ada.
Program Koperasi Merah Putih sendiri diharapkan menjadi tulang punggung perekonomian desa, sekaligus mendorong percepatan pembangunan berbasis kearifan lokal.
“Dengan koperasi, masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tapi juga pelaku utama yang menggerakkan roda ekonomi desa,” pungkasnya.