Pamekasan, locusjatim.com– Tak hanya bertindak cepat dengan inspeksi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan juga mengambil langkah strategis dengan memperluas edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kesadaran memilih produk halal.
Langkah ini diambil menyusul temuan satu produk marshmallow bermasalah yang masih beredar di salah satu swalayan setempat, usai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan sembilan produk terdeteksi mengandung unsur babi.
“Kami tidak ingin hanya berhenti di penarikan produk. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli,” ujar Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Pamekasan, Ridawati, Senin (28/4/2025).
Untuk memperkuat jangkauan edukasi, Disperindag menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan.
Ketiga instansi ini diharapkan mampu memperluas informasi hingga ke tingkat sekolah, fasilitas kesehatan, dan kanal media sosial resmi.
“Kami ingin literasi halal ini masuk ke semua lapisan, mulai dari pelajar, orang tua, hingga pelaku usaha. Diskominfo akan membantu dalam penyebaran informasi digital, Disdikbud melalui sekolah-sekolah, dan Dinkes di titik layanan kesehatan,” papar Rida.
Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak di 12 titik swalayan, Disperindag menemukan produk marshmallow asal China, diimpor oleh PT Catur Global Sukses, yang masih beredar.
Produk tersebut langsung ditarik dari peredaran dan swalayan diingatkan untuk patuh terhadap ketentuan perlindungan konsumen.
Disperindag juga mengingatkan, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha siap dijatuhkan bagi swalayan yang mengabaikan peringatan tersebut.
Diketahui, dari sembilan produk marshmallow yang diumumkan BPJPH pada 21 April 2025, tujuh di antaranya tercatat telah bersertifikat halal namun tetap akan diaudit ulang, sedangkan dua lainnya, yakni AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat, belum memiliki sertifikat halal.
Ridawati mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi resmi untuk memeriksa kehalalan produk sebelum membeli.
Dengan pendekatan ini, Disperindag berharap keamanan produk konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak, bisa lebih terjamin di tengah makin beragamnya produk makanan impor yang masuk ke pasaran.
“Kami mendorong setiap warga untuk aktif mengecek dan memastikan produk yang dikonsumsi aman dan sesuai syariat. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.