Berita

DPRD Sumenep Dorong Aspirasi Reses Masuk RKPD 2025

332
×

DPRD Sumenep Dorong Aspirasi Reses Masuk RKPD 2025

Sebarkan artikel ini
RKPD 2025
Sidang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sumenep. Foto: Rifki/locusjatim.com

Sumenep, locusjatim.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Sidang Paripurna membahas hasil serap aspirasi dari kegiatan Reses II Tahun 2025, Rabu (23/04/2025). Sidang berlangsung di ruang paripurna DPRD setempat dan dihadiri oleh seluruh pimpinan, anggota dewan, serta jajaran eksekutif daerah.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa pelaporan hasil reses merupakan kewajiban setiap anggota dewan. Menurutnya, hasil serap aspirasi masyarakat tersebut menjadi dasar penting dalam perumusan program pembangunan daerah.

“Reses ini bukan hanya rutinitas, tapi momentum aktualisasi peran strategis DPRD dalam menjembatani kebutuhan rakyat dan kebijakan pemerintah,” ujar Zainal.

Ia menambahkan bahwa masukan masyarakat selama reses harus diperjuangkan agar dapat diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sumenep Tahun 2025. Ini sejalan dengan semangat membangun daerah yang inklusif dan partisipatif.

Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi di DPRD Sumenep menyampaikan laporan hasil reses dari daerah pemilihannya masing-masing. Aspirasi masyarakat bervariasi, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, sarana pertanian, pembangunan tangkis laut, hingga kebutuhan akan fasilitas pendidikan dan keagamaan.

Tak hanya itu, aspirasi terkait pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat juga mendapat sorotan. Semua ini, kata Zainal, akan menjadi dokumen penting untuk pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Daerah.

“Harapannya, aspirasi ini menjadi masukan strategis dalam menyusun RKPD Kabupaten Sumenep ke depan,” tegasnya.

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, yang turut hadir dalam paripurna, mengapresiasi penyampaian hasil reses tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh aspirasi harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Pemerintah tetap mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, jadi semua usulan akan dikaji secara selektif,” pungkas Imam Hasyim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *