Sampang, locusjatim.com – Wilayah hukum Polres Sampang Ungkap Kurir pembawa sabu dengan berat hampir 1 kg di jalan Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Sementara dalam pengungkapan kasus ini anggota Satresnarkoba Polres Sampang telah melakukan penyelidikan Pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Tersangka berinisial A tersebut ditangkap saat hendak mengantarkan narkotika golongan 1, saat ada di pinggir jalan Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang,”ungkap Kapolres AKBP Hartono, Rabu (25/04/2025) saat Konferensi pers.
Kapolres AKBP Hartono juga menerangkan bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) buah plastik bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu masing dibungkus lagi dengan tisu dan plastik klip bening.
Dan dalam pengakuannya tersangkanya A mendapatkan barang haram itu dari inisial IH, yang rencananya akan diantarkan kepada seseorang yang memesan yang tidak tahu alamat aslinya.
Barang bukti yang diamankan dengan berat kotor ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram Total berat keseluruhan narkotika gol. 1 jenis sabu : ± 938,73 gram. beserta pembungkusnya yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, didalam 1 (satu) buah dompet warna kuning yang semuanya dibungkus didalam 1 (satu) buah kantong plastik,”ungkapnya.
Dan atas perilaku tersebut, tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Setiap orang Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 jenis sabu dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah),”jelasnya.