Pamekasan, locusjatim.com – Kasus intimidasi terhadap jurnalis JTV Madura, Abdurahman Fausi, telah memasuki tahap akhir. Polres Pamekasan telah menyelesaikan berkas perkara dan akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa berkas perkara terkait intimidasi terhadap jurnalis tersebut telah lengkap.
“Berkas perkara terkait intimidasi jurnalis JTV sudah selesai semua, tinggal ngirim ke Kejaksaan,” kata AKP Doni Setiawan.
Diketahui, Abdullah, seorang pedagang buah asal Kecamatan Proppo, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses hukum akan dilanjutkan di Kejaksaan Negeri Pamekasan dan selanjutnya ke Pengadilan Negeri Pamekasan.
AKP Doni Setiawan juga menegaskan bahwa Polres Pamekasan berkomitmen untuk memproses kasus ini tanpa pandang bulu. Berkas perkara ini diperkirakan akan segera diproses di Kejari Pamekasan dalam minggu ini.
“Kalau terbukti, akan diproses,” tutupnya.