Surabaya, locusjatim.com – Bank Jatim Cabang Jakarta diterpa skandal kredit fiktif senilai Rp569,4 miliar. Empat tersangka telah ditetapkan, termasuk pejabat internal bank dan pengusaha swasta. PMII UINSA menilai kasus ini mencerminkan krisis integritas dalam pengelolaan keuangan publik.
Tercatat sebanyak 65 fasilitas kredit utang dan 4 kredit kontraktor dicairkan secara ilegal. Seolah-olah, perusahaan peminjam sedang menggarap proyek kerja sama dengan entitas BUMN. Nyatanya, seluruh dokumen dan proyek itu adalah hasil rekayasa.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yaitu:
Benny, Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta. Bun Sentoso, Pemilik PT Indi Daya Group. Agus Dianto Mulia, Direktur PT Indi Daya Rekapratama. Fitri Kristiani, Karyawan penyusun dokumen dan perusahaan fiktif.
Menanggapi kasus ini, Ketua Komisariat PMII UIN Sunan Ampel Cabang Surabaya, Achmad Zain Avicena, menyoroti lemahnya sistem kontrol internal serta minimnya transparansi publik terhadap kinerja BUMD.
“PMII UINSA Surabaya melihat bahwa kasus ini adalah panggilan untuk menciptakan tata kelola BUMD yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel. Bukan sekadar penegakan hukum terhadap pelaku, tapi perombakan total cara kita memandang dan mengelola kekuasaan finansial.”
Ia juga mendorong adanya reformasi menyeluruh dalam tubuh manajemen Bank Jatim serta peningkatan partisipasi publik dalam mengawasi BUMD.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menyebut bahwa Bank Jatim telah menyerahkan hasil audit internal dan siap mendukung proses hukum. Di sisi lain, DPRD Jatim mendesak diadakannya RUPS-LB guna mengganti jajaran direksi dan komisaris Bank Jatim.
Skandal ini menjadi pengingat bahwa tata kelola keuangan publik masih menyimpan celah besar. Keterlibatan aktor internal dan swasta dalam merekayasa proyek fiktif senilai ratusan miliar menunjukkan bahwa perbaikan sistemik menjadi keharusan, bukan pilihan.