Pamekasan, locusjatim.com — Komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pamekasan kembali dibuktikan oleh jajaran Satnarkoba Polres Pamekasan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (40), warga Dusun Blanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto bilang, penangkapan dilakukan pada Kamis malam (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku diamankan saat berada di halaman rumah, tepatnya di dalam sebuah surau (musala) yang berlokasi di Dusun Lebbek, Kecamatan Pakong.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita tiga poket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil. Total berat barang bukti mencapai 7,45 gram, masing-masing dengan logo pembeda: 4,28 gram berlogo A, 2,51 gram berlogo B, dan 0,66 gram berlogo C.
“Selain itu, Polisi juga menyita satu buah dompet warna hitam, satu lembar tisu warna putih, dan satu unit handphone merek Tecno Spark,” terangnya
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius yang harus dilawan bersama.
“Masalah narkoba ini menjadi perhatian kita bersama karena dampaknya bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial,” ujarnya.
Polres Pamekasan, kata AKP Sri Sugiarto, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Pamekasan dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau informasi, dapat menghubungi layanan pengaduan Polri di nomor 110 atau melalui nomor WhatsApp 0822-2303-2004.