Pamekasan, locusjatim.com – Transparansi pengelolaan keuangan daerah kembali menjadi sorotan serius DPRD Pamekasan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPj, dewan secara resmi mengembalikan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2024 kepada pemerintah daerah karena dinilai belum lengkap secara substansi.
Pengembalian ini bukan sekadar koreksi teknis, namun menjadi peringatan agar Pemkab Pamekasan lebih terbuka dalam menyusun laporan anggaran, termasuk dalam menyajikan rincian perubahan kebijakan seperti Peraturan Bupati (Perbup) yang kerap terjadi sepanjang tahun anggaran.
“Bukan untuk mencari kesalahan, tapi demi penyempurnaan. Ada data yang perlu dilengkapi agar publik juga paham arah dan realisasi anggaran kita,” ujar Ketua Pansus LKPj DPRD Pamekasan, Halili, Rabu (16/04/2025).
Salah satu catatan penting dari DPRD adalah ketiadaan kronologi dan detail perubahan Perbup yang berpengaruh terhadap pelaksanaan APBD 2024. Padahal, perubahan regulasi ini lazim terjadi dan seharusnya dijelaskan secara transparan dalam dokumen pertanggungjawaban.
Pansus memberikan waktu hingga 20 April 2025 kepada Pemkab untuk melengkapi data, sebelum proses pembahasan dilanjutkan. Hal ini dilakukan agar proses evaluasi berjalan secara objektif dan menyeluruh.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Pamekasan Masrukin menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki dokumen LKPj.
Ia menegaskan bahwa sebagian besar catatan dewan hanya berupa klarifikasi data dan kegiatan, dan akan segera ditindaklanjuti demi menjaga akuntabilitas publik.
“Kami akan lengkapi secepatnya, karena ini bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban publik. Semoga segera rampung dan bisa dilanjutkan pembahasannya,” pungkasnya.