Pamekasan, locusjatim.com – Inisial K (48) warga dusun klompek desa pamaroh kecamatan Kadur di tangkap Satuan Satreskoba Polres Pamekasan, Jawa Timur, dirumahnya lantaran kedapatan memiliki dua poket sabu seberat 0,51 gram berlogo A dan 0,56 gram berlogo B siap edar.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu alat komunikasi merek Vivo dan alat hisap milik tersangka beserta satu botol alkohol dengan kadar 95 persen sebagai kompor.
Kasat narkoba polres Pamekasan AKP Agus Sugianto mengatakan kronologis kejadian bermula pada kamis 10 April 2025 sekira jam 23.00 Wib tim langsung terjun ke tempat kejadian dan mengamankan tersangka beserta barang bukti yang dimiliki
” Dari hasil penjualan barang haram tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000. Saat dilakukan test urien oleh petugas, pelaku inisial K positif pengguna narkoba,” kata kasat kepada sejumlah wartawan saat doorstop di polres Pamekasan Selasa 15 April 2025
Lanjut agus menerangkan dari hasil pemeriksaan, pelaku baru pertama kali mengedarkan dan mengkonsumsi sendiri barang tersebut, pihaknya juga berencana akan terus melakukan pendalaman tebih jauh atas sumber kepemilikan barang haram tersebut.
” Atas kepemilikan sabu tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 avat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.” Tutupnya