Sumenep, locusjatim.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan ketegasan dalam menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya di kawasan yang masuk dalam zona merah seperti Jalan Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (14/04/2025).
Penertiban yang dilakukan pada Kamis 10 April 2025 lalu menjadi bukti bahwa langkah persuasif yang selama ini diambil, kini ditingkatkan menjadi tindakan tegas.
Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh Ramli, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pembinaan dan pendekatan sebelumnya.
Pemkab, kata dia, telah melakukan sosialisasi kepada para PKL terkait aturan yang berlaku dan batas waktu yang sudah ditentukan.
“Secara administratif sudah kami lakukan pembinaan. Karena sudah melanggar aturan zona merah, maka saat ini kami turun untuk menunjukkan konsistensi menjalankan aturan,” ujar Ramli.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan, sebagaimana para PKL juga memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan usahanya. Aturan tentang zona merah tidak bisa ditawar dan harus ditaati semua pihak.
Sebagai bentuk tindakan konkret, Pemkab telah mengamankan peralatan dan sarana-prasarana milik PKL yang masih berjualan di zona terlarang. Barang-barang tersebut saat ini ditampung di kantor Diskop UKM dan Perindag Sumenep.
“Kami masih persuasif, karena masih ada yang belum memindahkan secara mandiri. Maka kami beri waktu sampai Rabu. Setelah itu, tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.
Para PKL diberi kesempatan hingga Rabu untuk memindahkan dagangannya secara sukarela. Jika tidak, petugas akan langsung melakukan pengangkutan paksa ke kantor Disperindag. Langkah tersebut, diambil agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakadilan antar lokasi.
Menanggapi permintaan sejumlah PKL agar tindakan serupa juga dilakukan di lokasi lain, Ramli memastikan bahwa ketentuan berlaku untuk semua.
Ia menegaskan, penertiban tidak hanya fokus di Pabian, tapi juga akan berlanjut ke wilayah lingkar timur dan Jalan Agus Salim. Dengan langkah tersebut, Pemkab berharap agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berjualan, sekaligus menjaga keindahan dan ketertiban ruang publik di Kota Sumenep.
Sekedar diinformasikan, Pemkab Sumenep juga telah memberikan alternatif tempat untuk menjadi relokasi para PKL, diantaranya Pasar Anom, Pasar Bangkal dan Pasar Kayu.
“Kami tidak tebang pilih. Tapi tentu kami harus bergerak bertahap, karena keterbatasan kemampuan petugas dan luasnya wilayah,” pungkasnya.