Sumenep, locusjatim.com- Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan kesiapannya dalam menyikapi perubahan regulasi terkait masa jabatan kepala desa dengan menjadwalkan ulang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Seperti diketahui, Pilkades serentak semula direncanakan berlangsung pada Desember 2025, namun diundur dan dijadwalkan akan digelar dalam dua gelombang baru, yakni tahun 2027 dan 2029.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menyampaikan bahwa penyesuaian ini dilakukan menyusul diberlakukannya regulasi baru di tingkat nasional yang memperpanjang masa jabatan kepala desa.
“Awalnya memang dirancang untuk digelar tahun 2025. Tapi dengan adanya ketentuan baru terkait masa jabatan Kades, maka jadwal pelaksanaan Pilkades ikut bergeser,” ujar Anwar, Rabu (9/4/2025).
Menurut data yang dihimpun DPMD, sebanyak 246 desa akan melaksanakan Pilkades pada 2027 dan 84 desa sisanya menyusul pada 2029.
Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa teknis pelaksanaan akan terus disiapkan sambil menunggu terbitnya regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat.
“Sepertinya akan ada sejumlah penyesuaian dalam aturan, jadi kami masih menunggu regulasi resmi,” jelasnya.
Terkait pembiayaan, DPMD telah mengambil langkah proaktif dengan mengajukan usulan anggaran kepada instansi keuangan daerah. Penyusunan anggaran ini akan mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024, sebagai dasar perencanaan kebutuhan logistik dan teknis lainnya.
“Kami sudah bersurat ke KPU Sumenep untuk meminta data DPT Pilkada 2024. Data itu akan jadi dasar dalam menyusun kebutuhan anggaran,” tambah Anwar.
Hingga saat ini, dari 330 desa yang ada di Sumenep, 299 desa masih dipimpin oleh kepala desa definitif, sementara 31 desa lainnya dijalankan oleh pejabat sementara yang akan mengikuti Pilkades sesuai jadwal yang baru.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan bahwa pelaksanaan Pilkades tetap berjalan sesuai koridor hukum, serta menjamin keterlibatan masyarakat desa dalam proses demokrasi yang transparan dan berkualitas.