Bondowoso, locusjatim.com – Niat meraup untung dari peredaran obat terlarang justru membawa AK (31), warga Dusun Baddian, Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, ke balik jeruji besi. Ia ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso setelah kedapatan mengedarkan pil koplo jenis Y dan DMP secara ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar tempat tinggalnya. Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nurudin menjelaskan bahwa penangkapan AK adalah hasil penyelidikan setelah pihaknya menerima laporan pada 10 April 2025.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tersangka AK yang saat itu kedapatan mengedarkan sediaan farmasi berupa pil koplo dengan logo Y dan DMP,” ujar Iptu Nurudin, Sabtu (12/4/2025).
AK diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kecamatan Kalisat, Jember. Ia kemudian menjualnya secara eceran di Bondowoso tanpa izin edar dan tanpa keahlian di bidang farmasi. Tindakannya murni dilatarbelakangi keinginan meraih keuntungan pribadi.
“Pil logo Y ditemukan sebanyak satu box berisi 92 butir yang dijual seharga Rp130 ribu, dan pil logo DMP sebanyak 8 butir dengan harga Rp10 ribu,” jelas Nurudin.
Harga murah dan distribusi sembunyi-sembunyi menjadikan barang ini rentan disalahgunakan, terutama oleh remaja.
Selain pil koplo, polisi juga mengamankan perangkat komunikasi yang digunakan AK dalam menjalankan transaksinya. Semua barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AK terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.