BeritaHeadline

Kasus ABH di Pamekasan Didominasi Pelecehan Seksual

934
×

Kasus ABH di Pamekasan Didominasi Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
ABH
Pendamping Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos Pamekasan, Syamsuri. Foto: Istimewa

Pamekasan,locusjatim.com Fenomena Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pamekasan. Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan telah memberikan pendampingan intensif terhadap enam kasus ABH yang seluruhnya berkaitan dengan dugaan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Keenam kasus tersebut melibatkan anak-anak usia 0 hingga 18 tahun, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi.

Pendamping Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos Pamekasan, Syamsuri, menjelaskan bahwa pendampingan diberikan secara menyeluruh mulai dari aspek psikososial hingga rujukan ke layanan psikolog profesional.

“Kami memberikan pendampingan mulai dari konseling, advokasi hukum, hingga pemulihan trauma. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami terhadap anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

Menurut Syamsuri, seluruh kasus yang ditangani selama Januari hingga April 2025 telah diproses oleh aparat penegak hukum di Mapolres Pamekasan.

Tak hanya fokus pada korban, Dinsos juga memastikan bahwa anak-anak yang diduga sebagai pelaku maupun saksi mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan prinsip perlindungan anak.

Pendampingan tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengklasifikasikan ABH ke dalam tiga kategori, yakni anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban tindak pidana, dan anak saksi tindak pidana.

Syamsuri menyoroti bahwa maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak kerap kali dipicu oleh lemahnya pengawasan dari orang tua serta pengaruh lingkungan yang tidak sehat. Mirisnya, sebagian besar pelaku merupakan orang yang dikenal dekat oleh korban, seperti kerabat atau tetangga.

“Ini menjadi peringatan keras bagi kita semua, terutama orang tua dan pendidik. Banyak kasus terjadi justru karena pelaku adalah orang yang dipercaya dan berada di sekitar anak,” imbuhnya.

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2024, Dinsos Pamekasan menangani sebanyak 42 kasus ABH. Dari jumlah tersebut, pelecehan seksual terhadap anak menempati posisi tertinggi dalam jenis kasus yang ditangani, memperlihatkan tren yang masih berulang hingga tahun ini.

Melihat kondisi tersebut, Dinsos Pamekasan mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan menjalin komunikasi intensif dengan anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah. Upaya pencegahan sejak dini dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.

“Anak-anak harus merasa aman dan terlindungi. Komunikasi yang terbuka, perhatian yang cukup, serta pengawasan yang bijak adalah kunci untuk melindungi mereka dari tindak kekerasan dan kejahatan seksual,” tutup Syamsuri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *