Sumenep,locusjatim.com– Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam operasi dini hari, Jumat (14/3/2025), seorang pria berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,82 gram.
Penangkapan tersebut, berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencegat tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat digeledah, sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam jok kendaraan.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, yang memimpin langsung operasi ini mengungkapkan bahwa tersangka sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil didiamankan
Menurutnya, selain sabu, petugas juga menyita satu plastik klip kosong, sebuah ponsel Samsung, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi jaringan narkoba.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ujarnya.
Tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat, dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa membuatnya mendekam di penjara hingga 20 tahun.