Sumenep, locusjatim.com – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Seorang pria berinisial FI (38), warga Jln. Sumba No. 1, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, ditangkap saat berada di pinggir Jalan Yos Sudarso, Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (28/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam operasi yang dilakukan Unit Opsnal Satresnarkoba, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,26 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang diletakkan di bagian bawah dek motor Honda Scoopy milik terlapor.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya seperangkat alat hisap (bong), timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, dompet kecil hitam, serta sebuah handphone Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa penangkapan FI bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di dek motor tersangka,” ujar AKP Widiarti.
FI kemudian digelandang ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sumenep menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan operasi untuk menekan peredaran narkotika, karena ini adalah musuh bersama yang harus diberantas,” pungkas AKP Widiarti.