Sumenep, locusjatim.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AS (41), warga Jalan Saluran Air, Desa Pamolokan. Saat dilakukan penggeledahan di kamar rumahnya, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto 0,16 gram yang tergeletak di lantai kamar.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram di lantai kamar rumah AS.
“Setelah ditunjukkan, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
AS langsung diamankan beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menciptakan Sumenep yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Widiarti.