Sumenep, locusjatim.com – Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Dua tersangka, yakni H (49) dan M (34), telah diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha FIZ.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban mengenai kehilangan sepeda motornya pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep bergerak cepat untuk mengumpulkan informasi dan melacak keberadaan pelaku.
Setelah diinterogasi, H mengaku telah mencuri sepeda motor bersama rekannya, M, yang kemudian juga berhasil diamankan.
Dalam operasi ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha FIZ dengan nomor rangka MH34NS001RK02985 dan nomor mesin 4NY003594 sebagai barang bukti. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, H dan M dijerat dengan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, guna mencegah tindak kriminal serupa di wilayahnya.
“Unit Resmob berhasil mengamankan tersangka H di rumahnya di Dusun Jung Jungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding,” ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.