Sampang, locusjatim.com – Polres Sampang mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang warga binaan Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang (Rutan).
Dalam Konferensi pers dalam pengungkapan kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Sampang mengamankan beberapa tersangka di berbagai lokasi di Kabupaten Sampang, beserta barang bukti narkotika dan alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi.
Sementara Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa para tersangka yang diamankan antara lain inisial (FS), (ID), (MS) dan (HP). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, seperti di pinggir jalan Desa Panggung, Kecamatan Sampang, serta di kamar kos di Kelurahan Karang Dalem, Sampang,”ucap Kapolres AKBP Hartono, Senin (24/02/2025).
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 11 poket sabu dengan berat bervariasi, netto 94,09 gram, uang tunai hasil transaksi narkoba, handphone yang digunakan dalam komunikasi, serta alat pendukung lainnya seperti timbangan elektrik dan plastik klip bening.
Selain itu, dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan tersangka lain, yaitu Syaiful Bahri alias Sipul, warga binaan Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura dari kasus penyalahgunaan narkoba juga.
Dia kembali menjadi tersangka di kasus yang sama bahkan, berperan sebagai pengendali penjualan narkotika jenis sabu dari dalam sel tahanan Rutan setempat.
Hal itu diketahui setelah Sat Resnarkoba Polres Sampang melakukan pengembangan terhadap beberapa budak sabu yang berhasil diamankan sebelumnya,”ungkapnya.
AKBP Hartono menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Sampang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Sampang. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Sementara kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.