Hukrim

Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Sapi di Batang-Batang

723
×

Polres Sumenep Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Sapi di Batang-Batang

Sebarkan artikel ini
Polres Sumenep
Pelaku Pencurian sapi di batang-batang saat di amankan polres Sumenep. Foto: Istimewa

Sumenep, locusjatim.com Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana pencurian dua ekor sapi di Kecamatan Batang-Batang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, Tanggal 22 Januari 2025 lalu.

Laporan tersebut disampaikan oleh korban berinisal (N) warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, dengan tersangka atas nama F (38) dari Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, dan B (65) warga Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada, Senin 23 Desembee 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di kandang sapi yang berlokasi Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

“Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, sekira pukul 00.30 Wib diketahui dikandang sapi milik pelapor yang berlokasi di Dsn. Birampak Rt. 006 / Rw. 006 Ds. Jenangger Kec. Batang-Batang Kab. Sumenep telah hilang dua ekor sapi, mendapatkan laporan tersebut selanjutnya anggota Resmob melakukan olah TKP dan serangkaian kegiatan penyelidikan diketahui bahwa yang melakukan pencurian terhadap dua ekor sapi tersebut yaitu tersangka F yang saat ini menjalani proses hukum terkait pencurian sapi,” jelasnya.

AKP Widi menambahkan, dari hasil introgasi yang dilakukan Satreskrim Polres Sumenep, tersangka F mengaku melakukan pencurian tersebut bersama B, Kamis 30 Januari 2025 lalu.

F mengaku, dirinya berperan sebagai orang yang masuk ke dalam kandang dan memtong semua tali tampar yang mengikat sapi. Lalu, ia membawa dua ekor keluar dari sana.

Sementara B, bertugas mengawasi keadaan di sekitar kandang, hingga keduanya berhasil membawa sapi-sapi tersebut.

“Masing – masing satu sapi dengan tersangka F dan barang bukti yang diamankan adalah sebilah clurit kecil dan tali tampar sapi,” ungkap AKP Widi.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dijatuhi pasal 363 Ayat (1) ke 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *