Sumenep, locusjatim.com – Salah seorang warga Kabupaten Blitar yang terlibat dalam dugaan kasus pencurian dengan kekerasan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/104/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 20 Februari 2025, berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep, Polda Jatim Jum’at (21/02/2025).
Dari laporan tersebut, diketahui pelaku adalah laki-laki kelahiran Sumenep yang merupakan warga Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar berinisial AM.
Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis, 20 Februari 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah toko yang berlokasi di Jl. Raya Batang-Batang, Dusun Darma Ayu, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
“Kronologis kejadian berawal adanya laporan tentang pencurian dengan pelapor/korban atas nama R yang kehilangan dompet berisi uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) didalam sebuah toko, yang mana perbuatan pelaku diketahui oleh pelapor/korban lalu menarik baju pelaku selanjutnya pelaku mencoba melawan hingga menyebabkan pelapor/korban terpukul, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri dan membuang dompet milik pelapor/korban,” jelasnya.
AKP Widiarti menambahkan, setelah korban melakukan pengecekan, dompet sudah dalam keadaan kosong.
Namun, pelaku yang terburu-buru melarikan diri, tak sengaja menjatohkan handphone miliknya. Kemudian, R melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
Dirinya melanjutkan, usai mendapat laporan tersebut Unit Resmob Polres Sumenep melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap pelaku hingga mengetahui keberadaan dan identitas pelaku yang bernama AM.
“Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AM dan setelah diintrogasi AM mengakui terhadap perbuatannya, sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Akp Widiarti.
Dari pengamanan tersebut, Polres Sumenep juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah dompet warna hitam, uang sejumlah Rp. 3.000.000, iemeja warna putih bergaris, celana trening warna hitam list hijau, helm honda warna hitam, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AM dijerat denga pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.