SUMENEP, locusjatim.com- Data dari Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP ) Samsat Sumenep, menunjukkan masih banyak plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, yang menunggak dan belum membayar pajak.
Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep Hidayaturrahman mengatakan, ada sekitar 954 kendaraan dinas yang belum bayar pajak. Jumlah tersebut termasuk kendaraan roda 4 dan roda 2.
Akan tetapi, dia menerangkan dari 954 itu, 218 diantaranya sudah dilelang dan rusak. Sedangkan sekitar 660 lainnya, telah dihibahkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) se Sumenep.
Sehingga kata dia, pembayaran pajaknya bukan merupakan tanggungjawab Pemkab Sumenep. Melainkan orang yang saat ini memiliki kendaraan tersebut.
“Jadi, yang bertanggung jawab itu penerima hibah mau pun penerima lelang. Bukan tanggung jawab Pemda lagi untuk pembayaran tunggakan pajaknya,” terangnya, Senin (12/09/2023).
Dengan demikian, Pemkab Sumenep memiliki tanggungjawab untuk membayar pajak milik 76 kendaraan dinas di lingkungannya. Jumlah itu, sudah termasuk roda empat dan dua.
Secara rinci, Pemkab Sumenep harus membayar tunggakan pajak 76 kendaraan dinas tersebut, dengan nominal sekitar Rp 25 juta.
Namun, Dayat menambahkan, Pemda melalui BPPKAD Sumenep akan membayar tunggakan pajak kendaraan dinas sebanyak 15 unit roda empat mau pun roda dua.
“Besok ada 6 unit yang akan dibayar. 1 roda empat dan 5 roda dua. Bahkan minggu depan juga ada 9 unit. 3 roda empat dan 6 roda dua. Berarti sudah berkurang dari jumlah sebelumnya,” paparnya.
Dia menegaskan, tak ada perlakuan istimewa bagi kendaraan plat merah yang tidak membayar pajak. Pastinya, kata Dayat bagi pihak manapun yang telat membayar pajak, maka akan dikenai denda.
“Sama dengan kendaraan pada umumnya. Yang pasti konsekuensinya kena denda,” tutupnya.