BeritaHeadline

Soroti Maraknya Tambang Ilegal, Komisi III DPRD Sumenep Konsultasi ke Dinas ESDM Jatim

993
×

Soroti Maraknya Tambang Ilegal, Komisi III DPRD Sumenep Konsultasi ke Dinas ESDM Jatim

Sebarkan artikel ini
Sumenep
Komisi III DPRD Sumenep saat kunjungan ke Dinas ESDM Jatim. Foto: Istimewa

Sumenep, locusjatim.com- Komisi III DPRD Sumenep bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah. Setelah menerima aduan dari masyarakat, para anggota dan pimpinan Komisi III DPRD Sumenep langsung berkonsultasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur pada hari ini.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta mengejutkan, yakni tidak ada satu pun aktivitas pertambangan yang memiliki izin resmi di Kabupaten Sumenep. Dengan kata lain, seluruh aktivitas penambangan di daerah tersebut dinyatakan ilegal dan melanggar aturan.

“Berdasarkan data Dinas ESDM Jatim, memang tidak ada aktivitas penambangan legal di Sumenep. Satu-satunya izin tambang yang ada hanya di Kecamatan Bluto untuk fosfat, tetapi itu pun belum beroperasi, hanya sebatas memiliki izin, yakni milik PT. Tirto Boyo Agung,” ungkap Akhmadi Yasid Anggota Komisi III DPRD Sumenep.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin memperkuat keluhan warga, khususnya di Pulau Giliraja, yang terdampak aktivitas penambangan pasir laut yang merusak lingkungan.

Selain itu, laporan juga datang dari beberapa kecamatan lain, seperti Batuan dan Saronggi, yang mengalami dampak serupa akibat maraknya penambangan ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Sumenep berencana mengambil langkah konkret dalam waktu dekat. Salah satunya adalah inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal.

“Penindakan aktivitas penambangan liar sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Kami akan segera melakukan pemetaan lokasi tambang ilegal dan menindaklanjutinya ke pihak berwenang,” tegas Yasid.

Selain itu, Yasid juga menyoroti keterkaitan antara aktivitas pertambangan dan kebutuhan material untuk pembangunan infrastruktur di Sumenep. Ia menekankan bahwa pembangunan harus tetap berjalan, tetapi juga tetap harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Intinya, pembangunan juga harus berlanjut, tetapi aturan harus ditegakkan. Persoalan ini harus menemukan titik temu agar regulasi tetap dijalankan,” ujarnya.

Menurut penjelasan Dinas ESDM Jatim, prosedur pengurusan izin tambang sebenarnya tidak sulit, hanya saja memerlukan waktu dan proses.

“Ada prosedur yang harus dilalui, tidak rumit, tetapi tetap butuh proses,” pungkas Yasid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *