Sumenep, locusjatim.com– Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi tidak menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, KH. Ali Fikri-KH. Unais Ali. Keputusan tersebut dibacakan pada Rabu (5/2/2024) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu ditolak karena melewati tenggat waktu pengajuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
“Dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan bahwa Pasal 157 UU Pilkada dengan tegas mengatur batas waktu pengajuan perselisihan hasil pemilihan, yaitu paling lambat tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi.
Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, permohonan Paslon 01 melewati batas waktu tersebut.
“Maka dari itu, Mahkamah menilai tidak ada keraguan untuk menyatakan permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu tiga hari kerja tersebut,” terang Arsul Sani.
Dengan keputusan ini, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Segala eksepsi lain, termasuk kedudukan hukum pemohon, dinyatakan tidak relevan.
Selanjutnya Rausi, Koordinator Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo-KH Imam Hasyim, juga menerangkan bahwa pengajuan permohonan ditolak karena melebihi batas waktu. Sehingga dinyatakan kadaluwarsa dan pemohon tidak memiliki legal standing. Putusan ini selesai di dismissal, tanpa perlu masuk ke pokok perkara,
“MK memutuskan bahwa pengajuan permohonan pemohon telah melebihi batas waktu, sehingga dinyatakan kadaluwarsa dan pemohon tidak memiliki legal standing. Putusan ini selesai di dismissal, tanpa perlu masuk ke pokok perkara,” pungkasnya.