Sumenep, locusjatim.com – Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep berinisial BEI yang diduga terlibat kasus narkoba sebagai pengedar, saat ini sedang ditahan di Polres setempat.
Setelah melengkapi berkas kasus dan dinyatakan P21, BEI yang diketahui berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan diserahkan ke ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk diproses lebih lanjut.
“Berkas sudah berstatus P21 dan insya allah dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap P2. Artinya, tersangka bersama barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, Selasa (21/01/2025).
Ia menambahkan penyerahan tersebut dilakukan setelah Polres Sumenep menyelesaikan penyidikan sesuai dengan persyaratan formil dan materil.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan pihaknya mengamankan BEI usai menangkap dua tersangka lain yakni ES dan KA yang juga merupakan warga Kecamatan Talango.
“ES dan KA ditangkap di rumah seorang berinisial MIS yang beralamat di Dusun Palasa, Desa Gapurana,” ungkapnya.
Kedua tersangka tersebut Kata AKBP Henry diketahui bahwa sabu yang mereka peroleh berasal dari BEI yang merupakan anggota DPRD Sumenep.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya Satreskoba Sumenep segera melakukan penggeledahan di rumah BEI, Rabu 04 Januari 2025 lalu.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram di kamar tidur tersangka.
“Tersangka BEI mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya,” pungkasnya.