Sumenep, locusjatim.com– Isu reklamasi laut untuk tambak garam di Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Rencana pengerjaan reklamasi yang diinformasikan melalui surat edaran oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forpkot disebut akan dimulai hari ini, Selasa (21/01/2025). Namun, rencana tersebut menuai penolakan keras dari warga setempat.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa reklamasi hanya dapat dilaksanakan jika seluruh warga, termasuk masyarakat Kampung Tapakerbau yang selama ini getol menolak, mencapai kesepakatan bersama.
“Satu tahun lalu, saya sudah sampaikan agar diundang semua pihak, terutama mereka yang keberatan. Kalau tidak ada kesepakatan, reklamasi tidak boleh dilanjutkan,” ujar Fauzi.
Menurut Fauzi, komunikasi dan sosialisasi di tingkat desa harus dioptimalkan untuk menemukan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.
“Selama belum ada titik temu, persoalan ini harus diselesaikan di tingkat desa. Jika tetap dilakukan tanpa kesepakatan, tentu masyarakat akan menolak,” tambahnya.
Bupati Fauzi juga menanggapi informasi bahwa ada pihak yang mencatut namanya terkait reklamasi ini.
“Siapa saja bisa mencatut nama saya, termasuk kepala desa. Yang pasti, itu harus ada kesepakatan bersama,” jelasnya.
Warga Kampung Tapakerbau, yang selama ini menggantungkan hidup dari laut, tetap pada pendirian awal untuk mempertahankan kawasan mereka sebagai pantai.
Ketua RT setempat mengungkapkan bahwa pihaknya tidak diundang dalam pertemuan yang dilakukan Kades Gersik Putih Muhab bersama Ketua RT lain di wilayah tersebut.
“Kalau benar reklamasi dimulai hari ini, kami akan tetap menolak. Kami ingin kawasan ini tetap menjadi pantai dan laut, bukan tambak garam,” tegas Ketua RT Tapakerbau.
Sementara itu, Kades Gersik Putih Muhab yang namanya disebut-sebut dalam polemik ini belum memberikan komentar terkait rencana reklamasi. Ketika dihubungi melalui WhatsApp, ia hanya menjawab singkat bahwa dirinya sedang sibuk.