locusjatim.com, Sumenep – Gerak cepat ditunjukkan oleh Polsek Kangean Polres Sumenep dalam mengamankan AQ (19), warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Pemuda tersebut diduga terlibat dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam dan pengrusakan sepeda motor milik seorang guru. Insiden ini terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan rumah pelaku.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dijelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, MN, seorang guru, sedang dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin hitam.
“Setibanya di depan rumah AQ, korban dicegat oleh pelaku yang mengeluarkan ancaman lisan serta mengacungkan sebilah parang,” ungkapnya pada Selasa (14/1/2025).
Tersangka AQ diduga mengancam membunuh korban sambil memukulkan bagian tumpul parang ke kepala MN.
Tak berhenti di situ, AQ juga menggesekkan parang sepanjang 79 cm ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Kemudian, pelaku diduga membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian.
Motif kejadian ini terungkap sebagai luapan emosi AQ yang merasa tersinggung atas perkataan korban. MN disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang AQ di hadapan para siswa saat upacara bendera di sekolah.
Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayu. Selain itu, juga ada sepeda motor Suzuki Spin hitam yang hangus terbakar, beserta STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.
Atas perbuatannya, AQ dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kemudian, Pasal 406 ayat (1) KUHP terkait pengrusakan barang. Dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Jika terbukti bersalah, AQ terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.