BeritaHukrim

Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Roda Tiga

7
×

Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Roda Tiga

Sebarkan artikel ini
Polres sumenep
Pelaku pencurian sepeda motor roda tiga saat di amankan polres Sumenep. Foto: Istimewa

locusjatim.com, Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep mencatat keberhasilan baru dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pada Kamis (9/1/2025), tim Resmob Polres Sumenep mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor roda tiga merk Viar warna hitam yang dilaporkan hilang pada November 2024.

Kasus ini bermula dari laporan MY, warga Dusun Krajan Tengah, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. MY kehilangan sepeda motor roda tiga dengan nomor polisi G-2250-ASG di pinggir jalan dekat warung milik Tuki di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (21/11/2024).

Menurut Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., MY mengetahui kendaraannya hilang saat hendak melaksanakan salat subuh. “Korban memarkir sepeda motor di samping warung dan mendapati kendaraan tersebut telah hilang. Setelah melakukan pencarian sendiri, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep dengan kerugian mencapai Rp35 juta,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi pelaku utama pencurian sebagai MS (32), warga Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Dalam pengembangan kasus, diketahui bahwa MS dibantu oleh AB (32), warga Dusun Durbugan, Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, dan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor roda tiga merk Viar warna hitam, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai laporan. Selain itu, polisi menemukan sebuah silet berwarna silver yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

“Tersangka MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara tersangka AB dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,” tambah AKP Widiarti.

Polres Sumenep mengapresiasi masyarakat yang terus memberikan informasi penting terkait tindak pidana di wilayah hukum mereka. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor dan kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *