locusjatim.com, Sumenep – Polsek Manding, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, bergerak cepat mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayahnya.
Diketahui, tiga warga berhasil diamankan pada Sabtu (04/01/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Ketiga tersangka, yakni AS (23), R (36), dan AFW (34), diketahui berasal dari Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Bersama mereka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total nilai Rp550.000, uang asli Rp2.000, satu unit printer Epson L120, satu perangkat komputer, sebungkus rokok merek Balveer, dan sebuah songkok hitam.
Kapolsek Manding, melalui Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga di Pasar Barisan, Desa Manding Daya, yang menjadi korban peredaran uang palsu.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memantau lokasi dan menginterogasi korban. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujar Widiarti.
Pada malam hari, petugas mendatangi rumah R dan AS. Setelah penggeledahan, ditemukan lima lembar uang palsu di dalam bungkus rokok dan satu lembar uang palsu di dalam songkok.
Sementara itu, uang asli Rp2.000 ditemukan di saku R, yang diduga sisa dari hasil peredaran uang palsu.
Pengembangan lebih lanjut mengarah kepada AFW, yang diduga sebagai pembuat uang palsu. Polisi berhasil menangkap AFW bersama perangkat yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Manding untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Manding dalam memberantas tindak pidana di wilayahnya.
Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu, terutama di area perdagangan. Jika menemukan indikasi serupa, segera laporkan ke pihak berwajib.
“Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seperti ini. Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” pungkas Widiarti.