BeritaHukrim

Polres Batu Bongkar Sindikat Penjualan Bayi dengan Modus Adopsi Ilegal

873
×

Polres Batu Bongkar Sindikat Penjualan Bayi dengan Modus Adopsi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kota batu
Konferensi pers penjualan bayi. Foto: Istimewa

locusjatim.com, Kota Batu- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu berhasil membongkar sindikat penjualan bayi yang menggunakan modus adopsi ilegal melalui media sosial.

Kasus tersebut, diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batu pada Jumat (3/1/2025).

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mencurigakan tentang seorang wanita berinisial DFS yang memiliki bayi laki-laki meskipun tidak pernah hamil.

Penyelidikan dimulai pada Kamis pagi (26/12/2024) setelah polisi menerima laporan tentang keberadaan bayi tersebut. Hasil interogasi terhadap DFS mengungkapkan bahwa bayi itu bukan anak kandungnya, melainkan hasil transaksi pembelian melalui grup Facebook bernama “Adopter Bayi dan Bumil.”

“DFS mengaku membeli bayi tersebut seharga Rp 19 juta dari seorang wanita berinisial AS, yang melakukan transaksi melalui transfer bank,” jelas Kompol Danang.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa AS mendapatkan bayi tersebut dari KK dengan harga Rp 10 juta, sementara KK membeli bayi itu dari ibu kandungnya seharga Rp 5 juta. Proses penyerahan bayi dilakukan di tepi Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu, menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna putih.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, lima unit ponsel berbagai merek, satu unit mobil Daihatsu Sigra putih, satu buah gendong bayi warna cokelat, surat keterangan kelahiran atas nama AS dari RSUD Koja Jakarta Utara, buku KIA atas nama ibu AS dan selimut bayi biru motif boneka.

Motif DFS melakukan pembelian bayi adalah keinginan mendesak untuk memiliki anak. Namun, proses adopsi ilegal ini melibatkan jaringan perdagangan bayi yang melanggar hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 79 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan adopsi ilegal yang melanggar hukum. Polres Batu berkomitmen untuk memberantas perdagangan anak dalam bentuk apapun,” tutup Kompol Danang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *