locusjatim.com,Sumenep- Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil yang terjadi di depan toko “ARINI MEBEL” di Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (5/1/2025).
Kasus ini bermula ketika pelapor (MS) memarkir mobil Honda Jazz hitam berplat nomor L-1007-YI di depan tokonya sekitar pukul 08.30 WIB tanpa mencabut kunci kontak. Namun, pukul 10.00 WIB, mobil tersebut dilihat dibawa oleh seorang laki-laki yang awalnya diduga sebagai teman bercanda. Setelah mengecek rekaman CCTV, pelapor mendapati bahwa pelaku adalah orang tak dikenal.
“Pelapor bersama warga dan petugas kepolisian segera melakukan pengejaran hingga ke Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan. Saat terdesak di jalan buntu, pelaku melarikan diri ke arah sebuah pondok pesantren sambil mengacungkan senjata tajam jenis pisau untuk mengancam warga,” jelas Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H.
Beruntung, berkat kerja sama warga dan polisi, pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa korban jiwa.
Pelaku, berinisial MS (31), seorang wiraswasta asal Desa Sokobanah Tengah, Kabupaten Sampang, kini ditahan di Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa mobil Honda Jazz hitam, dua kaleng cat spray, dua buah plat nomor, dan beberapa barang lainnya juga diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, termasuk tidak meninggalkan kunci kendaraan saat parkir. Polres Sumenep akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah,” tutup AKP Widiarti.