BeritaHeadline

Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri di Sumenep Terancam 15 Tahun Penjara

1831
×

Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri di Sumenep Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sumenep
Konferensi pers Polres Sumenep kasus pemerkosaan kepada anak tiri. Foto: Istimewa

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Terduga pelaku pemerkosaan anak tiri di Sumenep, yang berhasil diamankan pihak kepolisian beberapa waktu lalu, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dugaan kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak itu, tercatat dalam LAPORAN POLISI NOMOR :
LP/B/299/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 03 Desember 2024.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh Kakak Korban AY (42) yang beralamat di Dusun Lebak Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan,

Berdasarkan laporan tersebut, diketahui korban atas nama Bunga (nama samaran) baru umur 12 tahun, sementara tersangka adalah KA (59) yang merupakan ayah tiri korban dan merupakan warga Dusun Lebak RT/RW 001/002 Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Kompol Trie Sis Biantoro memaparkan waktu dan tempat kejadian perkara terjadi sekitat tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB di rumah saudari NS yang beralamat di Dusun Lebak RT/RW 001/002 Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Adapun motif pelaku, lanjutnya adalah sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis tersangka KA

“Kronologis kejadian berawal pada hari tanggal bulan lupa tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib korban sedang berada dirumahnya dengan tersangka KA yang merupakan orangtua tiri dari korban, dikarenakan saat itu ibu korban NS sedang pergi kepasar sehingga tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban, kejadian tersebut berulang sebanyak 5 (lima) kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar sampai dengan sekarang kelas 1 (satu) MTS, selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp. 10.000;, agar korban tidak melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya yang bernama NS,” jelasnya.

Lalu, pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB, Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di rumah kepala Desa Pasongsongan yang beralamat di Dusun Lebak, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Resmob bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan tersangka KA.

Pasca diintrogasi tersangka masih tidak mengakui perbuatannya terhadap korban. Tetapi, pihak penyidik sudah mempunyai dua alat bukti yang memberatkan korban.

“Namun demikian penyidik sudah mempunyai dua alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP bahwa keterangan tersangka dikesampingkan, sehingga membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah), dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *