BeritaHeadline

Tersangka Penganiayaan di Lingkar Barat Berhasil Dibekuk Polres Sumenep

21
×

Tersangka Penganiayaan di Lingkar Barat Berhasil Dibekuk Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Sumenep
Konferensi pers Polres Sumenep terkait kasus penganiayaan di lingkar barat. Foto: Istimewa

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Tersangka penganiayaan di Lingkar Barat berinisial RM (38) Dusun Tega RT/RW 004/002 Desa Nambakor Kecamatan Saronggi, OF (15) dan RQ (18) Desa Nambakor Kecamatan Saronggi, berhasil dibekuk Polres Sumenep.

Pembekukan tersebut, dilakukan Polres Sumenep berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR :
LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 07 Desember 2024.

Dari laporan tersebut, diketahui korban berinisial AR (18) warga Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

“Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 07 Desember sekira pukul 19.00 WIB unit resmob menangkap tersangka di rumah yang beralamat di Dsn. Tega Rt/Rw 004/002 Ds. Nambakor Kec. Saronggi Kab Sumenep dan membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.

Penahanan dilakukan kepada RM dan RQ, sementara OF tidak bisa ditahan, karena masih di bawah umur.

Sementara para tersangka yang lain saat ini, kata Kompol Trie Sis Biantoro masih dilakukan pengejaran oleh tim Resmob Polres Sumenep.

Lebih lanjut Kompol Trie Sis Biantoro menjelaskan motif pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka saat mereka dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

“Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB pelapor selesai sholat subuh bersama dengan temannya yang bernama R, lalu pelapor bersama dengan R hendak jalan-jalan melewati jalan lingkar barat masuk Ds. Babalan Kec. Batuan Kab. Sumenep, setibanya di Jl. Lingkar Barat kemudian pelapor bersama dengan temannya bertemu dengan segerombolan orang yang sedang mabuk miras, kemudian pelapor diberhentikan dan langsung diajak berkelahi,” ungkapnya.

Tak lama setelah itu, lanjutnya pelapor langsung dikroyol sejumlah pemuda yang masih belum diketahui nama dan identitasnya.

“Dari kejadian tersebut pelapor tidak sadarkan diri, serta kejang-kejang, akibat dirinya telah dikeroyok oleh beberapa orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya tersebut,” lanjutnya.

Kompol Trie Sis Biantoro menambahkan, akibat penganiyaam tersebut korban mengalami rasa sakit pada seluruh badan.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami rasa sakit pada seluruh badan, tulang terasa nyeri dan bekas memar di bagian pelipis sebelah kiri atas, terdapat bekas luka pada siku sebelah kanan, serta bekas luka dipergelangan tangan sebelah kanan, bekas luka pada jari kelingking, serta jari kaki sebelah kiri,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlau barang bukti, yakni satu buah baju berwarna hitam dengan logo tulisan (GIRAC), satu buah celana berwarna abu abu.

Demi mempertanggungjawabkan tindakannya, tersangka dijerat Pasal yang diterapkan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan dan untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *