BeritaHeadline

Diduga Lakukan Rudapaksa ke Anak Tiri, Seorang Ayah di Sumenep Diamankan Polisi

573
×

Diduga Lakukan Rudapaksa ke Anak Tiri, Seorang Ayah di Sumenep Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Sumenep
Korban Seorang ayah yang diduga lakukan Rude paksa ke anak tirinya. Foto Istimewa

LOCUSJATIM.COM, SUMENEP – Seorang ayah sekaligus terduga pelaku rudapaksa anak tiri, berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep, Minggu (08/12/2024).

Pengamanan tersebut, berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR :
LP/B/299/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 03 Desember 2024 tentang kasus tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Laporan tersebut, diketahui dilaporkan oleh kakak korban AY (42) yang beralamat di Dsn. Lebak Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Saat itu, AY melaporkan tersangka yang berinisial KA (59) ayah tiri korban dari Dusun. Lebak, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep yang diduga telah sampai hati merudapaksa korba atas nama Bunga (nama samaran) umur 12 tahun yang adalah anak tirinya sendiri.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan kejadian perkara terjadi pada hari tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB dirumah saudari NS yang beralamat di Dusun. Lebak, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Adapun motif pelaku kata AKP Widi, tersangka dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis KA.

Ia melanjutkan, kronologis kejadian yang berawal di tahun 2021 saat korban hanya berdua dengan tersangka di rumahnya, sebab ibu korban NS sedang pergi kepasar.

Kemudian, tambahnya, pelaku yang merasa tidak ada orang di rumau, langsung melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban

AKP Widi mengungkapkan, kejadian tak pantas tersebut berulang sebanyak lima kali, sejak korban masih duduk di bangku kelas tiga Sekolah Dasar (SD) sampai sekarang Bunga duduk di kelas satu MTS.

“Selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp. 10.000;, agar korban tidak melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya yang bernama NS,” ungkap AKP Widiarti.

Lalu, setelah adanya laporan yang masuk ke Polres Sumenep, pencarian terhadap KA pun mulai dilakukan.

“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.30 wib Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut dan mengetahui keberadaan tersangka berada di rumah Kepala Desa (Kades)!Pasongsongan yang beralamat di Dusun Lebak, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Sesudahnya, Unit Resmob mengamankan tersangka KA. Setelah diintrogasi terlapor tidak mengakui perbuatannya terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

“Namun, tim penyidik sudah mempunyai dua alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP bahwa keterangan tersangka dikesampingkan, sehingga membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Akp Widiarti

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah), dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *