LOCUSJATIM.COM, SUMENEP– Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, diduga menjual narkoba jenis sabu.
Hal itu terungkap, setelah sebelumnya Tim Satreskoba Polres Sumenep berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka kasus narkoba S dan KA di kediaman MIS Desa Gapurana, Kecamatan Talango.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan salah satu tersangka dengan inisial BE merupakan mantan Kepala Desa Palasa dan saat ini sedang aktif menjabat sebagai anggota DPRD Sumenep.
“Untuk BE adalah mantan Kepala Desa dan saat ini menjabat anggota dewan,” ungkapnya, Kamis (05/12/2024).
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Kapolres mengatakan narkoba jenis sabu yang dimiliki S dan KE, didapatkan dari BE.
“Mereka membelinya dari BE,” ucapnya.
Dirinya melanjutkan, pihaknya melanjutkan penggeledahan di kediaman BE di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Sumenep.
Dari penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan barang bukti berupa 15,76 gram narkoba jenis sabu, yang kemudian diakui oleh tersangka.
Ketiga tersangka itu pun langsung dibawa dan diamankan ke Polres Sumenep, bersama dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
AKBP Henri menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut, untuk menetapkan apakah BE merupakan bandar atau tidak.
“Masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat hal itu, tersangka S dan KA dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara untuk BE, yang diduga merupakan penjual, diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.