LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum menggelar Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Serentak Jember 2024 Tingkat Kabupaten di Phoenix Ballroom Hotel Luminor, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Kamis (5/12/2024).
Dalam proses perhitungan surat suara tersebut, secara teknis dilaksanakan dua hari. Yakni dari Kamis, 5 Desember 2024 sampai Jumat, 6 Desember 2024.
“Sesuai dengan tahapan yang ada, artinya ketika (perhitungan suara) di 31 kecamatan Kabupaten Jember sudah selesai. Maka dalam tahapan itu dilanjutkan dengan Rekap Kabupaten untuk Jember, selama dua hari ini harus selesai,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Terkait teknis proses perhitungan tersebut, lanjut Hendra, yang dilakukan dahulu adalah Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub).
“Baru nanti hasil (Calon) bupati dan wakil bupati. Tentunya hal ini (proses tahapan pemilu) dengan tidak melalaikan terkait Aturan PKPU yang sudah ada,” ulasnya.
“Kemudian yang nanti masuk dalam ruangan, hanya perwakilan saksi (masing-masing paslon). Selain itu juga ada PPK, Komisioner KPU, Bawaslu, dan pemantau. Sesuai aturan PKPU,” sambungnya.
Terkait proses pengamanan dalam proses perhitungan suara tersebut, lanjut Hendra, KPU Jember berkoordinasi dengan Polres Jember dan Kodim 0824 Jember.
“Dari Polres dan Kodim menurunkan tim untuk pengamanan. Informasi yang kami terima total 120 personel, 90 dari Polres dan 30 dari Kodim,” pungkasnya.