BeritaHeadline

Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Dugaan Kasus Korupsi

1953
×

Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Dugaan Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Jember
Sekda Jember Hadi Sasmito. Foto:Rio/locusjatim.com

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Hadi Sasmito ditahan Polda Jatim pada Sabtu (02/11/2024), usai diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan billboard, yang disinyalir membuat negara mengalami kerugian Rp2 miliar.

Sebelumnya, Hadi Sasmito, sempat diperiksa Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim pada 30 Agustus 2024 lalu.

Kasus dugaan korupsi billboard ini terjadi pada 2023 lalu. Saat Hadi menjabat sebagai kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember.

Terkait Informasi tersebut, juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

“Tersangka HS selaku Plt. Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku Sekda Kab Jember. Diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap (Billboard), Namun HS melakukan Belanja reklame tetap (Billboard),” ujar Dirmanto, Sabtu (02/11/2024).

Lanjut Dirmanto, seharusnya penyelenggaraan reklame tetap (Billboard) tsb dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011.

“Tersangka HS dalam Pelaksanaan Belanja Reklame Tetap (Billbord) dilakukan dgn cara Pemecahan Paket yang seharusnya dilaksanakan dg Metode Tander,” ulasnya.

Dari kasus ini, lanjut Diemanto, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1.715.460.002, sebagaimana Hasil Penghitungan Kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi – saksi dan Gelar perkara, sdr. HS dilakukan penahanan pada hari Sabtu 2 Nov 2024 dan ditetapkan sebagai Tersangka,” ungkapnya.

Dirmanto juga mengatakan, terhadap HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman Hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jember Imam Hidayat mengaku belum menerima laporan lengkap terkait penetapan tersangka Sekda Jember.

“Saya belum terima laporan lengkapnya, saya masih minta laporan dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah), bagian hukum dan Pak Asisten, terkait penetapan beliau (Sekda sebagai tersangka),” ujarnya saat dikonfirmasi malalui sambungan telepon, Sabtu (02/11/2024).

Imam juga mengatakan, pihaknya juga akan mengambil langkah selanjutnya terkait dengan permasalahan ini.

“Kalau memang betul, ya akan segera kita rapatkan, terkait bagaimana ke depan. Termasuk Jember sekarang ini lagi pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) dan juga pembahasan program yang lain untuk tahun 2025,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *