Berita

Sebut PKI Dalam Pidatonya, LSN Laporkan Gus Fawait ke Bawaslu Jember

12
×

Sebut PKI Dalam Pidatonya, LSN Laporkan Gus Fawait ke Bawaslu Jember

Sebarkan artikel ini
IMG 20241031 WA0017
LSN saat membuat laporan pelanggaran Pilkada di Bawaslu Jember (Foto: Istimewa)

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Belasan orang yang mengaku tergabung dalam Laskar Santri Nusantara (LSN), datang ke Bawaslu Jember pada Rabu (30/10/2024). Untuk melaporkan pidato Gus Fawait yang membawa nama Partai Komunis Indonesia (PKI) saat melakukan kampanye.

Koordinator LSN Jember, Ahmad Yulianto mengatakan, pidato paslon no urut 2 tersebut, membuat kegaduhan dalam Pilkada Jember 2024.

“Hal ini berpotensi menciptakan kegaduhan, fitnah, ataupun hal negatif lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (30/10/2024).

Pasalnya pidato tersebut, lanjut Yulianto, penyebutan PKI tersebut dituding kan kepada Cawabup paslon no urut 01 Muhammad Hanya Fijaun Barlaman atau akrab disapa Gus Firjaun.

“Karena pidatonya Gus Fawait tersebut, itu ada sebuah akun yang membranding bahwa Gus Firjaun itu adalah PKI,” ulasnya.

“Kita tahu semua siapa Gus Firjaun. Gus Firjaun itu adalah toko NU, dia adalah pengurus wilayah NU Jawa Timur, putranya Kiai Ahmad Siddiq. Maka kita tidak terima karena pidatonya Gus Fawait tersebut, ada orang-orang yang beranggapan bahwa Gus Firjaun PKI,” sambungnya.

Maka dari itu, lanjut Yulianto, pihaknya mendesak Bawaslu untuk menegur pidato Gus Fawait tersebut.

“Maka dari itu kami ingin menuntut ke Bawaslu, agar bisa menegur pidatonya Gus Fawait yang di-expose. di akun resminya beliau. Ada di IG ataupun di TikTok, mungkin itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggatan dan Datin Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim membenarkan pelaporan tersebut.

“Barusan ada laporan lagi, kalau di kami laporan ke-12 di Bawaslu Kabupaten Jember. Laporannya adalah dugaan melanggar pasal 57 ayat 1 huruf C dan E, dimana di situ kampanye dilarang menghasut, memfitnah dan sebagainya. Laporan tadi memang disampaikan oleh warga negara Indonesia dan warga Jember jadi sesuai pelaporannya,” ujarnya.

Lanjut Devi, pelanggaran tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran. Dirinya juga mengatakan akan meminta kepada terlapor, untuk klarifikasi terkait laporan tersebut.

“Dimana kami lakukan kajian awal dulu, habis itu jika memang sudah memenuhi maka akan kami register, dan jika setelah register maka akan kami lakukan kajian selanjutnya selama waktu 3 hari, jika dirasa kurang maka tambah 2 hari,” ulasnya.

“Jadi semua dalam penanganan pelanggaran, dugaan pelanggaran, ya kami akan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Jika nanti memang tidak ada saksi, biasanya kami akan mencari saksi yang ditunjuk oleh Bawaslu. Nah, kalau memang terlapornya memang calon bupati, maka kami juga akan mengundang untuk dimintai keterangan atau klarifikasi atas laporan tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Paslon no urut 02 Dima Akhyar, mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang memang melanggar aturan.

“Ya silahkan karena semua memiliki hak untuk melaporkan sesuatu yang dianggap melanggar atau tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Dima juga mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait pelaporan ke Bawaslu tersebut.

“Kita belum tahu seperti apa laporannya, detailnya yang dipersoalkan apa, sehingga ya kita tidak bisa menanggapi terlalu dalam atau terlalu luas. Karena juga khawatir persepsi kita atas laporan itu juga salah, karena infonya belum sampai ke kita soal pelaporan itu, pokok yang dipelaporkan apa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *