LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Mahasiswi di salah satu Universitas di Jember, berinisial JA (24), warga Demak, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia bersama Janin berusia 7 bulan di dalam kamar kos, tepatnya di Jalan Sumatra, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Sabtu (19/10/2024).
Dari kejadian tersebut, Polres Jember mengamankan pria berinisial FI (25) warga Situbondo, Jawa Timur, yang merupakan pacar korban.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, FI yang merupakan pacar korban, telah menyediakan obat keras (penggugur kandungan) kepada korban.
“Berdasarkan komunikasi pribadi, tersangka ini mendorong korban, untuk mengonsumsi obat-obatan (penggugur kandungan) tersebut, sejak hari Jum’at atau satu hari sebelum kejadian,” ujarnya saat Press Conference di Mapolres Jember, Rabu (23/10/2014).
Kematian korban, lanjut Bayu, akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan, setelah meminum obat-obatan tersebut.
“Ini akibat korban mengonsumsi obat keras bermerek infitec, yang mengandung misoprostol 200mg, yang sebelumnya sudah disediakan oleh tersangka (pacar korban),” ungkapnya.
“Berdasarkan karakteristik obat tersebut, memang dapat menyebabkan keguguran dan obat ini bereaksi 1 sampai 4 jam, setelah dikonsumsi,” sambungnya.
Sebelumnya, ujar Bayu, juga sudah dilakukan pendalaman kepada barang pribadi korban dan saksi-saksi yang ada.
“Kami juga melakukan pendalaman, terhadap barang pribadi korban, seperti handphone dan ada percakapan dengan seseorang, yang diduga terlibat secara langsung, yang menyebabkan terjadinya kematian korban dan janin,” ujarnya.
“Melihat dari fakta peristiwa tersebut, kejadian dilaporkan pada pukul 21.00. Namun demikian korban sudah putus komunikasi sejak pukul 11 siang. Kemungkinan waktu kematian korban adalah pukul 10.00 sampai 11.00 siang,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan Polres Jember terkait kejadian tersebut, lanjut Bayu, pacar korban di tetapkan menjadi tersangka setelah terbukti memberi obat-obatan keras kepada korban.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami segera melakukan, pemeriksaan mendalam, kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara FI usia (25) jenis kelamin laki-laki, beralamatkan di Situbondo, sebagai tersangka atas perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Bayu, korban terjerat pasal 428 Undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, juncto pasal 348 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” ulasnya.
Dari kejadian tersebut juga, Polres Jember berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
“Kami amankan antara lain sprei, handuk, baju korban dan beberapa alat komunikasi, serta sisa obat-obatan yang belum dikonsumsi, sebagai barang bukti yang nantinya kami hadirkan ke persidangan,” ujarnya.
Terkait motif yang kami dapatkan, lanjut Bayu, sejauh ini tersangka, tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban.
Bayu juga mengatakan, dari pendalaman yang dilakukan oleh Polres Jember, didapati fakta bahwa, upaya menggugurkan kandungan yang dilakukan korban dan tersangka, bukan pertama kalinya.
“Fakta lain yang kami temukan juga, ini bukan peristiwa yang pertama kali. Jadi di bulan April 2023 dan November 2023, korban ini juga pernah mengonsumsi obat yang sama infitec dan sitotec, untuk menggugurkan kandungan,” ungkapnya.
“Hubungan korban dan tersangka sejauh ini adalah suami siri. Namun demikian ini harus dikonfirmasi kembali, kepada pihak-pihak tertentu, antara lain keluarga. Namun memang tersangka mengaku telah melakukan nikah siri dengan korban,” sambungnya.
Kendati demikian, lanjut Bayu, tersangka mendapatkan obat keras tersebut, dari salah satu apotik yang ada di Situbondo.
“Obat merek infitex ini dijual di apotik, tetapi harus dengan resep dokter, dan penggunanya harus diawasi ketat oleh dokter, mengingat indikasi maupun kontra indikasi di sebabkan oleh obat-obatan ini cukup berbahaya, bisa pendarahan dan lain sebagainya. Sebenarnya obat ini adalah obat untuk, lambung, untuk mengobati luka di usus, tetapi bisa juga bereaksi terhadap kandungan dan lain sebagainya,” ulasnya.
“Sejauh ini pelaku tidak menggunakan resep dokter, pelaku membeli obat keras tersebut di salah satu apotik di Situbondo,” sambungnya.