BANYUWANGI, locusjatim.com- Sertifikat Program Tanah Sistem Lengkap (PTSL) milik sejumlah warga di Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, tak kunjung keluar, meski telah memasuki tahun ke tiga setelah pelunasan biaya, Kamis (24/08/2023).
Diketahui, pada tahun 2020 lalu warga setempat telah membayar Rp150 ribu dan biaya tambahan Rp70 ribu per bidang. Namun hingga hari ini, sertifikat para pemohon tidak terbit.
Alhasil warga yang merasa geram meminta uang mereka untuk dikembalikan. Jika masih tidak kepastian dari Panitia PTSL dan Pemerintah Desa Pesanggaran, maka pemilik PTSL mengancam akan melakukan aksi demo.
“Rencananya besok (Kamis, 24 Agustus 2023) warga demo, di Kantor Desa Pesanggaran,” ucap Susongko, ST, MM, salah satu tokoh masyarakat Desa Pesanggaran.
Disebutkan, program PTSL gagal di Desa Pesanggaran, sebenarnya sudah menjadi polemik berkepanjangan. Tensi makin meningkat ketika muncul program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Sebenarnya warga itu tidak kaku, hanya minta kejelasan. Jika uang Rp150 ribu dan biaya tambahan Rp70ribu, ada yang sudah digunakan oleh pemerintah desa dan panitia PTSL, dijelaskan saja dengan gamblang, pasti warga bisa menerima,” cetus Susongko.
Warga Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, yang menjadi peserta program PTSL di tahun 2020, sekitar 1.600 an lebih pemohon. Jika dikalkulasi, total biaya yang masuk ke panitia PTSL mencapai Rp350 juta an. Dan fatalnya, hingga saat ini sertifikat tanah belum juga terbit.
“Kasus yang menimpa warga Ringinagung ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi juga,” ungkap Susongko.
Ketua Panitia PTSL Desa Pesanggaran, Dodik, ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai regulasi. Data pemohon pun telah disetorkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
“Kenapa tidak bisa terbit sertifikat, itu bukan wewenang kita, karena penerbitan sertifikat dilakukan BPN,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pesanggaran, Sukirno, menolak berkomentar banyak tentang program PTSL tahun 2020. “Bisa tanya langsung ke BPN,” tegasnya.