LOCUSJATIM.COM, BONDOWOSO – Sebagai upaya melindungi konsumen dari produk rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso semakin menggencarkan giat operasi gabungan bersama Bea Cukai Jember di wilayah setempat.
Selain itu, Sekretaris Satpol PP Bondowoso Ali Djunaidi mengatakan operasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa siapapun yang memproduk rokok ilegal, bisa dijerat dengan tindak pindana, hingga ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun.
“Pelaku yang memproduksi rokok ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Operasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk ilegal,” ujarnya, Kamis (26/09/2024).
Ali menambahkan, operasi yang dimulai pukul 09.00 sampai jam 10.30 WIB dan diawali dengan apel giat gabungan itu akan menyasar toko-toko kelontong di Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
“Operasi ini menyasar puluhan kios tradisional dan toko retail di kecamatan Tapen, walau hasilnya nihil,” ujarnya.
Selanjutnya, dirinya juga menjelaskan ada lima ciri yang bisa dilihat oleh konsumen untuk mengidentifikasi rokok ilagal.
“Tanda-tanda rokok ilegal, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” tutupnya.