BeritaHeadline

KPU Resmi Tetapkan Dua Paslon Cabup dan Cawabup Jember di Pilkada 2024

568
×

KPU Resmi Tetapkan Dua Paslon Cabup dan Cawabup Jember di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Jember
Ketua KPU Jember Dessy Anggraeni.

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menggelar rapat pleno, penetapan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, untuk berkontestasi pada Pemilukada serentak 2024 mendatang. Pasangan tersebut adalah Hendy Siswanto – Muhammad Balya Fijaun Barlaman dan Muhammad Fawait – Djoko Susanto

Rapat tersebut dilakukan di kantor KPU Jember, tepatnya di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Minggu (22/09/2024).

“Jadi hari ini itu adalah agenda penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember. Memang terjadwal pada tanggal 22 September 2024, bertepatan di hari minggu,” ujar Ketua KPU Jember Dessy Anggraeni kepada sejumlah wartawan, Minggu (22/09/2024).

“Barusan kita sudah melakukan rapat pleno tertutup untuk melakukan kegiatan tersebut, kita juga sudah memberikan status kepada kedua pasangan calon yang sudah memenuhi syarat dan menetapkan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024, tanggal 27 November 2024 mendatang,” sambungnya.

Terkait agenda selanjutnya, lanjut Dessy, akan dilakukan proses pengundian nomer urut. Untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut.

“Untuk agenda selanjutnya, ini sudah sesuai dengan ketentuan dan tahapannya setelah dilakukan proses penetapan. Maka 1 hari setelahnya, kita akan melakukan proses pengundian nomer urut. Rencananya besok di gedung stikes,” ungkapnya.

Lanjut Dessy, untuk Bupati dan Wakil Bupati Jember yang sedang aktif. Nantinya diwajibkan mengambil cuti selama masa kamoanye berlangsung.

“Status bupati dan wakil bupati hari ini yang sedang aktif, dan yang sedang mendaftarkan menjadi pasangan calon. Memang di wajibkan untuk cuti di masa kampanye,” ulasnya.

Terkait masa kampanye, lanjut Dessy, akan dilakukan pada tanggal 25 September 2024.

“Artinya kampanye itu dimulai pada tanggal 25 September, maka cuti harus di ajukan dan sudah turun pada tangga 25 September 2024,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *