LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Dalam rangka memperingati HUT KAI ke 79 dan HUT Korlantas Polri Ke 69. PT KAI Daop 9 Jember berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember, untuk melaksanakan Sosialisasi Keselamatan.
Sosialisasi tersebut dilakukan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) nomor 163 yang berada di petak jalan antara Stasiun Jember – Stasiun Arjasa. Tepatnya di Jalan Nasional penghubung Jember – Bondowoso, Kelurahan Patemon, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Kamis (19/09/2024) pagi.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari sosialiasi keselamatan yang dilakukan secara serentak pada 13 lokasi yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera,. ,” ujar Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengky Prasetyo.
Tak hanya itu, lanjut Hengky, KAI Daop 9 Jember juga berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan seperti dari Polri, Dinas Perhubungan, Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, para anggota komunitas pecinta kereta api serta stakeholders lainnya.
“Dalam sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini, juga dilakukan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas. Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Hengky.
Lanjut Hengky, di Kabupaten Jember terdapat 98 perlintasan sebidang, dimana 42 lokasi nya dijaga baik oleh KAI, Pemda, swasta maupun secara swadaya masyarakat. Sedangkan yang 55 lokasi tidak terjaga dan satu lainnya merupakan perlintasan sebidang liar.
“KAI secara proaktif bersama dengan kewilayahan terus berupaya melakukan normalisasi jalur dan penutupan perlintasan sebidang liar sebelum menjadi lebih besar dan ramai untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api,” ulasnya.
“Untuk tahun 2024 ini, dari Januari hingga September KAI Daop 9 Jember berhasil melakukan normalisasi di 27 perlintasan sebidang,” sambungnya.
Dari Januari sampai dengan September 2024, di wilayah Daop 9 Jember terdapat 11 insiden yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan di perintasan sebidang, angka ini menunjukkan penurunan jika dibanding periode yang sama tahun 2023 dimana sudah terdapat 26 insiden di perlintasan sebidang.
“Dari jumlah korban juga pada tahun 2024 ini mengalami penurunan dibanding tahun 2023. Jika pada periode Januari hingga September 2024 terdapat 19 korban (9 meninggal, 3 luka bert dan 7 luka ringan), sedangkan untuk periode yang sama tahun 2023 terdapat 36 korban, dimana 18 diantaranya meninggal dunia, 12 korban luka berat dan 6 luka ringan,” ungkapnya.
Hengky kembali mengingatkan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.
“Itu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Dari kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut Henky, pihaknya berharap agar masyarakat lebih meningkatkan keselamatan di jalan, Terutama di perlintasan kereta api.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Regident Iptu M. Ibnu Katsir Rizka mengatakan, dalam sosialisasi tersebut. Juga dilakukan penindakan kepada para pengguna jalan yang tidak tertib lalu lintas.
“Kita tadi dari pihak kepolisian, bekerjasama dengan KAI. Untuk melakukan sosialisasi khususnya di perlintasan. Kita juga melakukan penindakan yang bersifat teguran, kepada pengendara yang melanggar lalu lintas,” ujarnya.
Selain melakukan teguran kepada pelanggar lalu lintas, lanjut Ibnu, pihaknya juga memberikan reward kepada pengendara yang tertib lalu lintas.
“Kita berikan beberapa souvenir berupa bunga dan sebagainya. Itu adalah bentuk apresiasi kita, kepada pengendara yang sudah tertib sesuai dengan keselamatan berlalu lintas. Tapi untuk pelanggar yang sudah kasat mata kita lakukan teguran,” pungkasnya.