BeritaHeadline

Seorang Mahasiswa Terduga Pencabulan di Jember Berhasil Diringkus Polisi

897
×

Seorang Mahasiswa Terduga Pencabulan di Jember Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz Saat Sesi Wawancara Bersama Sejumlah Wartawan.

LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Terduga pelaku pencabulan terhadap bocah 5 tahun, yang terjadi di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Berhasil diamankan Satreskrim Polres Jember.

Terduga pelaku MY (22) yang juga seorang mahasiswa di Universitas Swasta ternama di Jember tersebut, diamankan di Polres Jember pada Kamis (12/09/2024) malam. Awalnya terduga pelaku datang ke Polres Jember bersama pengacaranya.

“Untuk terduga pelaku sudah kita amankan, sudah proses penyidikan kemarin. Untuk statusnya sendiri sudah penetapan tersangka,” ujat Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz melalui rilis resmi di Polres Jember, Jum’at (13/09/2024).

Terkait motif aksi pencabulan tersebut, lanjut Abid, pelaku mengaku melakukan aksi pencabulan tersebut dengan unsur kesengajaan. Bahkan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengatakan hal tersebut adalah sesuatu yang lumrah.

“Kalau dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku ini melakukan (pencabulan) baru sekali, untuk motifnya sendiri kesengajaan. Dari hasil keterangan terduga pelaku ini, merasa bahwasanya itu adalah hal yang lumrah. Karena (pelaku dan korban) masih ada hubungan keluarga,” ungkapnya.

Lanjut Abid, terduga pelaku melakukan aksinya sekitar bulan November sampai Desember 2023 lalu. Dirinya juga mengatakan dugaan pencabulan tersebut, terjadi di rumah nenek korban dan pelaku.

“Jadi modus dari terduga pelaku ini, memegang korban dari belakang, lalu membuka celana korban dan tangganya dimasukan ke bagian kemaluan korban. Tidak sampai terjadi persetubuhan,” ujar mantan Kapolsek Ketapang, Madura itu.

Abid juga mengatakan, kecurigaan orang tua korban bermula saat anaknya tersebut. Mengeluh sakit di bagian kemaluan, bahkan timbul bau dari kemaluan korban.

“Awal mulanya itu, muncul kecurigaan dari orang tua korban, karena bau tidak sedap muncul dari kemaluan korban. Setelah dicek ke dokter, ternyata ada keputihan yang tidak sembuh-sembuh. Setelah konsultasi dengan dokter dan beberapa temannya, baru lah melaporkan ke Polres Jember pada Januari kemarin,” ulasnya.

“Kalau dari pengakuan pelaku hanya sekali melakukan hal tersebut. Untuk kondisi korban saat ini, alhamdulillah sudah mulai membaik, dalam artian awal-awal kan mengalami trauma, kita sudah lakukan trauma healing,” sambungnya.

Dalam proses penyidikan sendiri, ujar Abid, dilakukan juga proses visum untuk memastikan apakah ada luka atau cedera di bagian kemaluan korban. Namun setelah dilakukan visum, ditemukan luka robek di bagian kemaluan korban.

“Kalau saksi ahli, sudah kita periksa dahulu sebelum kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kalau itu kan setiap proses penanganan perkara anak atupun cabul itu kan awalnya pasti visum. Jadi hasil visum itu yang berbunyi nanti. Nah setelah kita lakukan gelar perkara, memang memenuhi unsur,” ungkap Abid.

“Alat buktinya juga sudah ada, hasil visumnya juga berbunyi bahwa memang ada luka robek di bagian kemaluan korban. Terus beberapa saksi juga sudah kita periksa maupun juga korban itu sendiri,” sambungnya.

Abid juga menyampaikan, terkait lamanya proses penyelidikan hingga penyidikan itu terjadi karena sejumlah faktor. Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa kasus itu tetap berlanjut.

“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi lamanya proses penyelidikan hingga penyidikan. Kalau satu perkara itu kan, tidak bisa kita menentukan cepat atau lambatnya. Tergantung dari faktor-faktor yang mempengaruhi itu apa saja,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, ujar Abid, berupa pakaian yang digunakan saat aksi pencabulan terjadi. Sedangkan saksi yang diperiksa berjumlah 5 orang.

“Kalau saksi ada 5 orang. Barang buktinya ada beberapa pakaian, pengakuan pelaku melakukan di rumah sesama keluarganya. Pelaku melakukan itu dalam keadaan sepi pastinya, tidak mungkin dia melakukan hal seperti itu dalam kondisi yang rame. Namun memang ada beberapa orang yang ada di sekitar situ. Nah itu saksi-saksi yang kami periksa juga masih keluarga korban dan pelaku,” ungkapnya.

Abid juga mengatakan, terduga pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kalau dari terduga pelaku sendiri kita kenakan Pasal 82 Ayat 1 Juncto 76E UUD No 17 Tahun 2016. Terus yang kedua UUD 23 Tahun 2000 tentang perlindungan anak. Kalau ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *