Berita

Bocah Empat Tahun di Jember Diduga Jadi Korban Penculikan Ayahnya Sendiri

1043
×

Bocah Empat Tahun di Jember Diduga Jadi Korban Penculikan Ayahnya Sendiri

Sebarkan artikel ini
833517 720
Ilustrasi

LOCUSJATIM.COM, JEMBER- Seorang bocah berusia empat tahun di Kabupaten Jember, diduga telah menjadi korban penculikan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.

Aksi dugaan penculikan anak yang dilakukan pria berinisial R (38) warga Semarang, Jawa Tengah. Berhasil diungkap Polres Jember pada Senin (09/09/2024).

Terkait aksi penculikan tersebut, terjadi sekitar tanggal 4 Juli 2024 lalu. Penyebab penculikan yang dilakukan ayah korban itu, diduga akibat perselisihan dengan ibu korban berinisial S (31), warga Kecamatan Patrang, Jember.

Kendati demikian, korban bocah laki-laki berinisial A yang masih berumur sekitar 4 tahun tersebut, berhasil diselamatkan oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Jember yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

“Alhamdulillah korban sudah berhasil kami amankan. Saat ini anak korban ini sudah bersama dengan ibunya di Polres Jember. Untuk terduga pelaku sudah kami amankan di mapolres untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan. Penangkapan dilakukan kemarin, ini baru sampai di Mapolres Jember,” ujar KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setiawan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (09/09/2024) sore.

Terkait kronologi kejadian, lanjut Bagus, saat korban dibawa lari terduga pelaku. Karena sebelumnya antara terduga pelaku dengan ibu korban terlibat perselisihan.

“Antara terduga pelaku dan ibu korban itu menikah siri. Kemudian korban dibawa lari tanpa izin oleh pelaku ke Jawa Tengah. Setelah itu kita kembangkan proses sidik lidik, Alhamdulillah sudah kembali ke orangtuanya. Tersangka juga sudah dilakukan penanganan,” ungkapnya.

“Kenapa di bawa ke Semarang, karena terduga pelaku ini warga sana. Kalau ibu korban dan anaknya asli Jember,” sambungnya.

Selanjutnya dari tindak kejahatan penculikan anak itu, ujar Bagus, saat ini masih dalam proses lidik. Termasuk juga menetapkan pasal apa yang akan diterapkan.

“Untuk informasi lebih lanjut akan kami sampaikan. Tapi untuk penculikan anak, ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Terkait proses penangkapan terhadap terduga pelaku, Bagus menambahkan, di sebuah pemukiman warga di Kota Semarang.

“Lebih jelas nanti akan dijelaskan oleh Pak Kasat. Sejumlah anggota dikerahkan dan dipimpin langsung pak Kasat. Korban diamankan dari sebuah rumah di permukiman padat penduduk. Alhamdulillah proses ini cepat, untuk melacak keberadaan korban di tangan pelaku. Kami harus melakukan penyelidikan lebih dulu,” ulasnya.

Terpisah Ibu Korban berinisial S saat dikonfirmasi di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Jember. Membenarkan jika kejadian penculikan itu terjadi, akibat dari adanya perselisihan antara terduga pelaku dengan dirinya.

“Itukan sebenarnya bertengkar terus dibawa tanpa sepengetahuan saya, tiba-tiba dibawa gitu. Kejadiannya itu dibawa tanggal 6 Juli 2024 kemarin. Anak saya kalau usianya belum ada 5 tahun,” ujar S.

“Selanjutnya untuk proses hukum saya serahkan kepada kepolisian. Alhamdulillah anak saya selamat dan sekarang bisa bersama dengan saya. Saya menyesal kenal dengan laki-laki itu,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *