BANYUWANGI, locusjatim.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi semakin serius melaksanakan beragam upaya, guna menguatkan perekonomian masyarakat. Salah satunya, melalui pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah di wilayahnya.
Salah satu program stimulus, yang dihadirkan oleh Pemkab Banyuwangi adalah, memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi 1000 pelaku UMKM kuliner di Banyuwangi.
Pendaftaran peserta sertifikasi halal akan dipusatkan di Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi, Sabtu (19/8/2023). Selain itu pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan juga bisa mengakses tautan online pada bit.ly/halalbwi.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan dengan sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai jual pelaku usaha.
Ipuk menambahkan kepemilikan sertifikat halal terhadap produk dapat menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas. Selain itu dengan sertifikasi halal produk kuliner juga dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan global, karena lebih mudah diterima.
“Dengan memiliki sertifikasi halal bisa meningkatkan kepercayaan konsumen, pangsa pasar, dan daya saing bisnis,” kata Ipuk, Rabu (16/8/2023).
Secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Nanin Oktaviantie, kegiatan ini merupakan kerjasama Pemkab Banyuwangi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementrian Agama RI, melalui program SEHATI (sertifikasi halal gratis).
Diketahui sebelumnya, melalui kerjasama ini sudah ada 2500 sertifikat halal yang diterbitkan bagi UMKM Banyuwangi.
Layanan pemberian sertifikasi halal gratis ini akan dilakukan melalui mekanisme self declare. Yakni mekanisme di mana pernyataan halal produk dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri.
“Kerjasama ini sangat berarti untuk kemajuan UMKM daerah. Karena itu peluang ini kami maksimalkan dengan berupaya agar banyak UMKM yang bisa mendaftar,”ujar Nanin.
Karena menggunakan Self Declare, imbuh Nanin, maka sertifikasi halal ini tidak bisa diikuti oleh produk makanan dan minuman yang mengandung hewan sembelihan.
“Karena proses dan persyaratannya yang berbeda dan lebih lebih kompleks,” imbuhnya.
Bagi pendaftar yang datang ke Pendopo, bisa membawa sejumlah persyaratan yang diperlukan. Yakni produk makanan dan minuman, foto KTP pelaku usaha dan penyelia (orang yang mengetahui proses produksi dari awal sampai akhir), foto produk dan nomor induk berusaha (NIB).
“Khusus untuk NIB, bagi pelaku UMKM yang belum punya, nanti akan dibuatkan oleh petugas,” ujar Nanin.
Selama ini, selain sertifikasi halal gratis, Pemkab Banyuwangi juga memberikan fasilitas legalitas usaha lainnya seperti pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT), pelatihan penyuluhan ketahanan pangan, dan lainnya.(*)