LOCUSJATIM.COM, JEMBER- Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial S (51) dan M (47) diduga menjadi korban perampokan dan pengancaman oleh empat orang tak dikenal, saat dalam perjalan pulang ke rumahnya di Dusun Cumedak, Desa Sumber Canting, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/07/2024) lalu.
Dia menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial S sedang berjalan pulang dari pasar dengan mengendarai motor honda kharisma miliknya. Namun saat melintas di jalanan desa yang sepi dan jauh dari permukiman warga. Tiba-tiba korban dihadang dan dibegal para terduga pelaku.
“Jadi awalnya korban pulang (seorang diri) dari pasar pada malam hari, kemudian pada saat jalan pulang. Korban dihadang oleh 4 orang pelaku tak dikenal. Lokasinya sekitar pematang sawah agak jauh dari rumah korban,” ujar Harry saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Selasa (03/09/2024).
Kemudian korban dipaksa turun dari motornya lanjut Harry, saat itu korban selanjutnya diseret dan diancam untuk diantar ke rumahnya.
“Korban disuruh menunjukkan rumahnya, kemudian sesampainya di lokasi kejadian. Korban diseret lagi ke belakang rumahnya. Di sana korban dipaksa memberitahukan tempat, dimana menyimpan barang berharganya seperti uang, perhiasan dan lain-lain,” ulasnya.
Akhirnya karena desakan dan paksaan serta dikeroyok oleh para pelaku, lebih lanjut kata Harry, korban akhirnya memberitahukan dimana barang-barang berharga miliknya disimpan.
“Selanjutnya korban diajak ke rumahnya. Saat berada di rumah, istrinya kaget dan ikut diamankan para terduga pelaku. Pasutri itu kemudian diikat di ruang tengah dan disiram bensin hendak dibakar para pelaku (sebagai ancaman untuk dibunuh) namun tidak jadi. Posisi korban saat itu juga ditelanjangi oleh para pelaku,” ungkapnya.
Karena dibawah ancaman, pasutri itu hanya bisa pasrah. Para terduga pelaku menggasak seluruh harta benda korban.
“Padahal rumahnya itu tidak besar dan mirip gubuk. Para pelaku membawa motor honda kharisma dan uang tabungan satu-satunya sejumlah kurang lebih Rp 18 juta, serta perhiasan,” ucapnya.
Dari tindakan sadis para terduga pelaku berjumlah empat orang itu, lebih lanjut kata Harry, pasutri yang menjadi korban itu kemudian memberanikan diri lapor polisi.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menangkap seluruh terduga pelaku. Keempat orang terduga pelaku itu diketahui bernama Toir warga Kademangan, Probolinggo, Rom, Supri, dan Sugi, ketiganya merupakan warga Jember.
“Untuk proses penangkapan, kami awalnya menangkap terduga pelaku S (Supri). Kami amankan di daerah Sukowono perbatasan dengan Bondowoso. Kemudian kita bawa ke Polres Jember untuk dilakukan interogasi dan juga pengembangan,” ujarnya.
“Kemudian kita lakukan upaya paksa dan pendalaman kepada para terduga pelaku. Selanjutnya beberapa pelaku lain dengan inisial T (Toir) kita amankan. Kemudian kita interogasi, dan juga berhasil mengamankan S (Sugi) dan R (Rom) di dalam satu rumah. Kemudian kita lakukan pengembangan lagi. Diungkapkan jika otak kejahatan para terduga pelaku itu berinisial A, tapi sayangnya melarikan dulu, dan saat ini DPO,” sambungnya.
Untuk otak kejahatan berinisial A, ujar Harry, tidak ikut dalam aksi kejahatan. “Tapi dia yang mengatur siasat dari semua kejahatan yang dilakukan. Kita pun memburu pelaku, atau silahkan menyerahkan diri,” tegasnya.
Dari interogasi terhadap para terduga pelaku, lanjut Harry, mereka memang merupakan spesialis tindak kejahatan curat dan curas.
“Dari hasil interogasi, para pelaku melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Jember. Ada beberapa TKP yang jelas untuk LP yang kami dapat. Sekarang sudah tiga LP yang mengarah pada para pelaku ini. Yaitu pertama di TKP Kaliwates, Sumberjambe dan Ledokombo,” ungkapnya.
Harry menambahkan, dari keempat pelaku yang berhasil diamankan polisi. Diantaranya adalah seorang residivis, dengan melakukan aksinya ada yang satu dan dua kali.
“Untuk kasusnya sama, tapi maaf belum bisa kami sebut terduga pelaku yang mana. Karena masih pendalaman kasus. Untuk terduga pelaku lainnya masih baru,” ujarnya.
Dari tindak kejahatan Curat dan Curas itu, para terduga pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, kemudian untuk residivis dan saat ini DPO. Nanti dengan pertimbangan jaksa di pengadilan, dimungkinkan hukumannya akan ditambah dan lebih berat,” pungkasnya.