LOCUSJATIM.COM, JEMBER – Pria bernama Achmad Choirul Farid yang menyebut dirinya sebagai Advokasi Rakyat, datang ke Kantor Bawaslu Jember. Untuk mempertanyakan jabatan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jember Muhammad Fawait pada Senin (02/08/2024).
Pasalnya nama Bacabup Jember tersebut, muncul pada pelantikan anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024-2029 mendatang.
Nama Gus Fawait muncul bersama 120 anggota dewan lainnya yang dilantik pada Sabtu, 31 Agustus 2024 kemarin.
“Saya mempertanyakan tentang Calon Bupati yang telah mendaftar, yang ternyata begitu pembacaan SK Kemendagri DPRD tanggal 31 Agustus kemarin. Juga tercantum nama yang sama dengan pendaftar Pilkada Jember pada tanggal 28 Agustus kemarin,” ujar Farid saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (02/08/2024).
Maka sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Undang-undang no 10 tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2.
Farid mengatakan, seorang calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
“Tetapi Bawaslu berkilah bahwa ada surat pengunduran diri yang tidak bisa ditunjukkan hari ini dan ini masih menunggu waktu,” ulasnya.
“Nama Calon Bupati masih tercantum sebagai DPRD, maka secara hukum tidak boleh. Nama itu harus mengundurkan diri terlebih dahulu, dan itu bukan hanya sekedar surat tetapi ada juga persetujuan pengunduran diri,” sambungnya.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia mengatakan, maksud dari Farid datang ke Bawaslu. Untuk memberikan informasi awal, terkait dengan pencalonan salah satu Bupati yang saat ini statusnya masih menjadi anggota dewan.
“Kemudian memang menyampaikan keberatannya terkait dengan pencalonan tersebut, karena dirasa masih berstatus anggota DPRD. Jadi keinginan dari yang bersangkutan ada tindak lanjut dari Bawaslu. Tapi tadi kami terima sebagai informasi awal karena memang yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formal dan materi sebagai pelaporan,” ujar Wiwin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Wiwin juga mengatakan, secara dokumen Bacabup Gus Fawait memang melampirkan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR.
“Kami memang melakukan pengawasan dari pendaftaran dan lain sebagainya. Memang secara dokumen Gus Fawait melampirkan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR. Nah kami juga perlu berkomunikasi dengan Bawaslu Provinsi, karena memang yang bersangkutan itu hadir atau tidak pada saat pelantikan,” ulasnya.
“Kemudian kami akan konfirmasikan permintaan dari Pak Farid, seperti apa surat pengunduran dirinya dan bagaimana keabsahan dokumennya. Karena fokus-fokus pengawasan kami tidak hanya ketaatan prosedur selama tahapan berlangsung, tapi juga terkait dengan akurasi data dan keabsahan dokumen,” sambungnya.
Wiwin juga menjelaskan, terkait dengan aturan yang tertuang dalam PKPU No 8 Tahun 2024 Pasal 32.
“Calon yang berstatus sebagai anggota terpilih DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 4 huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri anggota terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon,” ungkapnya.
Kemudian terkait statusnya yang masih sebagai anggota DPRD Jawa Timur saat pendaftaran, lanjut Wiwin, juga tertuang pada pasal 24.
“Pada ayat 1, calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf q harus menyerahkan: a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali; dan b. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,” ulasnya.
“Kemudian pada ayat 2, Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan: a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan b. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” sambungnya.
Selanjutnya dari syarat yang harus dipenuhi itu. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi juga membenarkan terkait syarat dokumen pengunduran diri Gus Fawait yang sudah dilengkapi.
“Kalau kemarin sudah menyerahkan, cuma akan kita verifikasi lagi keabsahannya dan kelengkapannya bagaimana. Kami juga akan panggil LO dari kedua bapaslon untuk memastikan yang kurang-kurang bagaimana,” ujar Hendra.
Selanjutnya jika ada syarat yang kurang, atau dinilai tidak sah. Terlebih terkait surat pengunduran diri sebagai angggota DPRD Jawa Timur, dan juga sebagai anggota DPRD Jatim terpilih, lanjut Hendra, ada waktu untuk dilakukan perbaikan.
“Deadline-nya sampai tanggal 6 dan tidak ada waktu tambahan lagi. Jadi tanggal 6-8 itu perbaikan-perbaikan, jika perbaikan yang awal belum terselesaikan atau ada calon yang harus diganti oleh pengusung. Maka ada jeda waktu sampai tanggal 8, sehingga ditetapkan nanti pada tanggal 22 september 2024,” ungkapnya.
“Kita juga akan rembuk dengan Bawaslu. Sekecil apapun akan kita teliti bersama-sama,” sambungnya.
Terkait pengunduran diri sebagai anggota dewan yang, juga di sampaikan Gus Fawait saat pendaftaran sebagai bacakada beberapa waktu lalu.
“Kalau memang aturannya harus mundur, karena kami Sami’na wa aṭo’na (mendengar dan patuh) kepada konstitusi. Termasuk hasil MK kami hormati,” ujar Gus Fawait.